Nasional

Nenek Elina Berharap Rumahnya Dibangun Kembali Usai Samuel Adi Kristanto Ditetapkan Tersangka Perobohan

Nenek Elina Widjajanti (80) menyuarakan harapannya agar rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, yang telah dirobohkan, dapat dibangun kembali seperti semula. Harapan ini disampaikan setelah Polda Jawa Timur menetapkan Samuel Adi Kristanto dan Muhammad Yasin alias MY sebagai tersangka dalam kasus pengusiran dan perobohan rumahnya.

Selain pembangunan kembali, Nenek Elina juga mendesak pengembalian surat-surat berharga dan barang-barang pribadinya yang disita oleh Samuel. “Harapan saya ya kembalikan seperti asal. Dibangun seperti asal, surat-surat kembali dan barang-barang, pakaian-pakaian semuanya,” ujar Elina saat ditemui di lokasi rumahnya pada Selasa (30/12/2025).

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

Ia menegaskan bahwa dokumen penting, termasuk sertifikat tanah, masih berada di tangan Samuel sejak pengusiran terjadi. “Surat ini dan surat yang lain rumah-rumah yang lain. Iya (sertifikat rumah juga),” tambahnya.

Nenek Elina tidak dapat menyembunyikan kesedihannya atas insiden perobohan rumah. “Ya sedih. Sedih karena dirobohkan,” ungkapnya. Saat ini, ia terpaksa menumpang di rumah keponakannya yang berlokasi di daerah Balongsari, Kecamatan Tandes, Surabaya. “(Sekarang tinggal) di ponakan saya,” jelas Elina.

Meski demikian, Nenek Elina menyatakan rasa syukurnya atas penetapan tersangka terhadap Samuel dan Muhammad Yasin oleh Polda Jatim. “Mengucapkan terima kasih kepada Polda Jawa Timur. beserta jajarannya. Saya berharap kasus ini ditangani dengan adil dan baik,” ujarnya. Ia juga menambahkan, “Bersyukur sama Tuhan Yesus. Mereka sudah ditangkap. Kita enggak salah apa-apa sama dia. Sayangnya kok pas Natal ya. (syukurlah) Seluruh Indonesia yang bela.”

Latar Belakang Kasus Pengusiran dan Perobohan Rumah

Kasus ini bermula ketika Elina Widjajanti diusir secara paksa dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Samuel Adi Kristanto disebut sebagai dalang di balik pengusiran tersebut.

Pada 6 Agustus 2025, Samuel bersama sekelompok orang menyeret dan memaksa Nenek Elina keluar dari kediamannya. Tak berhenti di situ, Samuel kemudian menyegel rumah tersebut dan meratakannya dengan tanah pada 15 Agustus 2025.

Polda Jatim Tetapkan Dua Tersangka

Menanggapi pengusiran dan perobohan ini, pihak Nenek Elina melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jatim dengan Nomor: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 29 Oktober 2025.

Penyelidikan membuahkan hasil, dan pada Senin (29/12/2025), Polda Jatim resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka: Samuel Adi Kristanto (SAK) dan Muhammad Yasin alias MY. “Nenek Elina yang hari ini kami sudah melakukan pagi tadi pemeriksaan ahli. Kemudian kami juga gelar perkara menetapkan tersangka terhadap dua orang yaitu SAK dan MY,” terang Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, di Mapolda Jatim pada Senin (29/12/2025).

Kombes Widi menjelaskan bahwa Samuel berperan membawa sekelompok orang untuk melakukan kekerasan terhadap Nenek Elina. Sementara itu, Yasin turut serta dalam tindakan kekerasan dan pengusiran terhadap korban dari rumahnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Ancaman hukuman untuk pasal ini adalah penjara 5 tahun 6 bulan.

Status Kepemilikan Tanah yang Jadi Sengketa

Menurut kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, rumah yang menjadi objek sengketa ini sejatinya masih atas nama Elisa Irawati. Hak kepemilikan kemudian diwariskan kepada Elina karena Elisa tidak memiliki keturunan.

Pengecekan terakhir yang dilakukan pada 23 September 2025 di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, mengonfirmasi bahwa sertifikat rumah masih tercatat atas nama Elisa. “Bahwa pada tanggal 23 September 2025 Elina Widjajati didampingi Ibu Joni dan Saudara Iwan Effendy melakukan pengecekan ke Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya untuk memastikan lagi atas objek bidang tanah yang sudah dilakukan perataan oleh Saudara Samuel dkk tersebut, yang kemudian ternyata diperoleh keterangan dari pihak kelurahan bahwa objek tanah itu masih atas nama Elisa Erawati bukan yang selain daripada nama tersebut,” jelas Wellem dalam keterangannya.

Di sisi lain, akta jual beli yang dikantongi oleh Samuel dinilai janggal. Dokumen tersebut hanya berupa surat jual beli antara Samuel selaku penjual dengan Samuel sendiri selaku pembeli. Akta jual beli itu diterbitkan dengan nomor 38/2025 oleh Notaris/PPAT Surabaya Dedy Wijaya pada 24 September 2025.

Mureks