Mahkamah Agung (MA) telah membentuk panitia seleksi (pansel) untuk mencari pengganti Hakim Konstitusi Anwar Usman. Anwar Usman, yang merupakan hakim usulan dari MA, akan memasuki masa pensiun pada Desember 2026 mendatang.
Ketua MA Sunarto mengungkapkan bahwa pembentukan pansel tersebut telah dilakukan sekitar dua bulan lalu. “Mahkamah Agung telah membuat Pansel, Panitia Seleksi. Itu kurang lebih saya tanda tangani mungkin 2 bulan yang lalu Panselnya,” kata Sunarto kepada wartawan pada Selasa (30/12).
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Pansel tersebut diketuai oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Suharto. Dalam proses seleksi, pansel juga akan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk para profesional dari kalangan kampus.
“Melibatkan para teknokrat, melibatkan para intelektual dari beberapa kampus, akademisi dilibatkan,” ucap Sunarto. Ia menekankan pentingnya kualitas calon hakim, “Bagi saya bagi seorang hakim itu harus punya ilmu dan punya iman.”
Sunarto berharap proses seleksi ini dapat menghasilkan kandidat terbaik untuk Mahkamah Konstitusi. “Saya berharap akan terpilih kandidat-kandidat atau usulan yang akan diusulkan oleh Mahkamah Agung, itu adalah putra-putra terbaik Mahkamah Agung,” pungkasnya.
Ketentuan mengenai pensiun hakim konstitusi diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi. Aturan tersebut menyebutkan bahwa hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat salah satunya karena telah berusia 70 tahun.
Anwar Usman sendiri akan genap berusia 70 tahun pada 31 Desember 2026. Selain Anwar Usman, Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang diusulkan oleh DPR juga akan memasuki masa pensiun pada 3 Februari 2026, saat ia genap berusia 70 tahun.






