Seorang demonstran bernama Alfarisi bin Rikosen (21), yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng, Sidoarjo, meninggal dunia pada Selasa (30/12) pagi. Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, mengonfirmasi bahwa Alfarisi meninggal karena gagal pernapasan.
“Diagnosis medis, karena gagal pernapasan,” kata Tristiantoro Adi Wibowo saat dikonfirmasi pada Rabu (31/12).
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
Wibowo menambahkan bahwa Alfarisi meninggal sekitar pukul 06.00 WIB. “Jadi, memang benar almarhum Alfarisi meninggal tadi pagi jam 06.00 WIB,” ujarnya.
Alfarisi, warga Sampang, Madura, ditangkap di rumahnya pada 9 September 2025, menyusul keterlibatannya dalam aksi demonstrasi pada Agustus 2025. Ia didakwa atas dugaan tindak pidana kepemilikan atau keterlibatan dengan senjata api, amunisi, atau bahan peledak, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sebelum dipindahkan ke Rutan Kelas I Medaeng, Alfarisi sempat ditahan di Markas Kepolisian Resor Kota Besar (Mapolrestabes) Surabaya. Perkara hukum yang menjeratnya telah memasuki tahap penuntutan, dengan jadwal sidang pada Senin, 5 Januari 2026 mendatang.
Pihak keluarga almarhum juga telah mengonfirmasi riwayat kesehatan Alfarisi. Mereka menyatakan bahwa Alfarisi memiliki riwayat kejang sejak kecil. Jenazah Alfarisi telah diserahkan kepada pihak keluarga setelah proses administrasi.
“Sudah diserahkan ke kakak kandungnya dengan keluarga besar. Waktu serah terima, kakak kandung dengan beberapa keluarga (menyatakan) memang benar, almarhum ini dari kecil punya riwayat kejang,” jelas Wibowo.





