Nasional

PGN Setujui Perubahan Anggaran Dasar dan Pelimpahan Wewenang Dewan Komisaris Sesuai UU BUMN Terbaru

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) pada Rabu, 31 Desember 2025, menyetujui tiga agenda utama. Keputusan ini mencakup perubahan hak atas saham perseroan, penyesuaian Anggaran Dasar, serta pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris terkait Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2026 dan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2026-2030. Langkah ini diambil untuk menyelaraskan kebijakan dan struktur pengelolaan perusahaan dengan regulasi terbaru.

Penyesuaian Anggaran Dasar Sesuai UU BUMN Baru

Perubahan Anggaran Dasar merupakan tindak lanjut dari berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Implementasi penting dari penyesuaian ini adalah perubahan nama perseroan, dari sebelumnya PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

Selain itu, RUPSLB juga melimpahkan kewenangan persetujuan RKAP Tahun 2026 dan RJPP 2026–2030 kepada Dewan Komisaris. Pelimpahan ini akan tetap dijalankan dengan mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance.

Perkuat Tata Kelola dan Akuntabilitas

Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, menjelaskan bahwa keputusan RUPSLB ini merupakan bagian dari upaya konsolidasi tata kelola perseroan. “Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah dalam keterangan tertulis pada Selasa, 30 Desember 2025.

Menurut PGN, langkah ini juga menjadi fondasi penting dalam menjaga kepastian regulasi serta mendukung pengambilan keputusan strategis yang lebih efektif di masa mendatang.

Komitmen Jangka Panjang Dukung Ketahanan Energi Nasional

PGN menegaskan bahwa hasil RUPSLB mencerminkan komitmen kuat perseroan dalam memperkuat struktur tata kelola dan memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Hal tersebut sejalan dengan peran PGN sebagai Subholding Gas Pertamina dalam mendukung ketahanan energi nasional.

Dengan struktur pengelolaan yang semakin selaras dengan regulasi, PGN diharapkan dapat terus menjalankan mandat strategisnya secara optimal dan berkelanjutan demi kepentingan energi nasional.

Mureks