Berita

Polres Bogor Siapkan Enam Titik Penyekatan untuk Car Free Night Malam Tahun Baru di Puncak

Advertisement

Kepolisian Resor Bogor akan memberlakukan sistem penyekatan kendaraan di enam titik utama sepanjang jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat, dalam rangka pelaksanaan Car Free Night pada malam pergantian tahun 2025 menuju 2026. Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas yang kerap terjadi di kawasan wisata favorit tersebut.

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor mengonfirmasi rencana tersebut. “Sistem penyekatan kendaraan Polres Bogor akan menerapkan penyekatan kendaraan di enam titik utama di jalur Puncak,” demikian keterangan resmi Diskominfo Kabupaten Bogor pada Sabtu, 27 Desember 2025.

Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.

Titik-titik Penyekatan Utama

Sebanyak enam lokasi strategis telah ditetapkan sebagai titik penyekatan untuk memastikan kelancaran dan ketertiban selama Car Free Night berlangsung. Titik-titik tersebut meliputi:

  • SPBU Patung Ayam
  • Simpang Pasir Angin
  • Simpang Megamendung
  • Simpang Lokawiratama
  • Simpang Taman Safari
  • Gunung Mas

Untuk mengamankan dan mengatur lalu lintas di keenam titik tersebut, sebanyak 72 personel gabungan akan dikerahkan. “Sebanyak 72 personel gabungan dari Satlantas, Dishub, Satpol PP, dan Samapta akan dikerahkan untuk menjaga dan mengatur di keenam titik sekat tersebut,” jelas pihak berwenang.

Selain itu, langkah antisipasi bencana juga telah disiapkan, termasuk penempatan alat berat di sekitar Simpang Gadog dan Gunung Mas guna mengantisipasi potensi tanah longsor. Masyarakat diimbau untuk merencanakan perjalanan dengan cermat. “Masyarakat diimbau untuk merencanakan perjalanan dengan cermat dan mematuhi aturan lalu lintas serta pengalihan rute yang telah ditetapkan demi terciptanya malam Tahun Baru yang aman, tertib, dan lancar,” tambah imbauan tersebut.

Advertisement

Jadwal dan Pengalihan Arus Lalu Lintas

Pemberlakuan Car Free Night di kawasan Puncak akan dimulai pada Selasa, 31 Desember 2025, pukul 18.00 WIB. Pada jam tersebut, kendaraan yang hendak menuju Puncak akan mulai dialihkan.

Traffic Management Center (TMC) Polres Bogor mengumumkan, “Untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas di jalur Puncak pada malam Tahun Baru 2026, mulai jam 18.00 WIB (31 Desember 2025) sampai dengan jam 06.00 WIB (1 Januari 2026) kendaraan yang menuju Puncak dialihkan.”

Bagi pengendara yang berencana menuju Cianjur atau Bandung, tersedia dua opsi jalur alternatif yang dapat digunakan:

  • Via Jonggol: Melalui Jalan Alternatif Cibubur menuju Jonggol, Cariu, Cikalong, hingga Cianjur.
  • Via Sukabumi: Melalui Ciawi, Cicurug, Cibadak, Kota Sukabumi, hingga Cianjur.

Pemberlakuan Car Free Night secara spesifik untuk kendaraan roda empat akan dimulai pada pukul 21.00 WIB, sementara untuk kendaraan roda dua akan diberlakukan mulai pukul 22.00 WIB.

Advertisement
Mureks