Polres Metro Tangerang Kota telah mendirikan sepuluh titik posko pengamanan di wilayah yang rawan dilintasi kendaraan pengangkut hasil tambang. Langkah ini diambil sebagai antisipasi peningkatan volume kendaraan selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), yang berlangsung mulai 25 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026.
Kebijakan pengawasan ini merujuk pada keputusan bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Bina Marga, serta Kepala Korps Lalu Lintas Polri. Selain itu, kebijakan ini juga diperkuat oleh Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 93 Tahun 2022 dan Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025, yang mengatur penghentian sementara operasional kendaraan pengangkut hasil tambang selama masa libur Nataru.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menyatakan, “Polres Metro Tangerang Kota mendirikan 10 titik posko pengamanan perlintasan dump truck sebagai langkah antisipasi peningkatan volume kendaraan selama libur Nataru, agar masyarakat dapat beraktivitas dan berlibur dengan aman dan nyaman.”
Lokasi Posko Pengamanan Truk Tambang
Berikut adalah daftar titik posko pengamanan yang telah didirikan:
- Wilayah Sepatan: Posko Perempatan Cadas
- Wilayah Pakuhaji: Posko Pertigaan Kramat
- Wilayah Teluknaga: Posko Pertigaan Bojong Renged dan Posko depan Pospol Prancis
- Wilayah Neglasari: Posko Dealer Motor Haka Honda Jl. Suryadharma
- Wilayah Jatiuwung: Posko depan Oasis dan Posko Sekat Palem Semi
- Wilayah Tangerang: Posko Buatan Indah dan Posko Jam Gede Jasa
- Wilayah Benda: Posko Perempatan Rawa Bokor
Pemerintah memberlakukan pembatasan operasional untuk kendaraan angkutan barang tertentu, khususnya dump truck pengangkut hasil tambang. Polres Metro Tangerang Kota berharap agar perusahaan penyedia angkutan tambang dapat menunjukkan sikap kooperatif terhadap kebijakan ini.
Meskipun demikian, beberapa jenis angkutan barang masih diizinkan beroperasi. Kendaraan tersebut meliputi pengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, kendaraan penanganan bencana alam, serta barang kebutuhan pokok. Namun, semua kendaraan yang diizinkan beroperasi wajib dilengkapi dengan surat muatan yang sah.
Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menambahkan, “Kami mengimbau kepada seluruh perusahaan dan penyedia jasa angkutan dump truck agar dapat bekerja sama dan kooperatif, dengan menghentikan sementara aktivitas pengangkutan hasil tambang selama periode 25 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026, demi menjaga situasi kamtibmas dan kelancaran lalu lintas.”






