Hari ini, Jumat (26/12/2025), ditetapkan sebagai cuti bersama dalam rangka memperingati Hari Raya Natal 2025. Penetapan ini melengkapi libur nasional Natal yang telah jatuh kemarin, Kamis (25/12/2025).
Dengan adanya cuti bersama ini, masyarakat dapat menikmati libur panjang selama empat hari berturut-turut, termasuk libur akhir pekan. Ketetapan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
Jadwal Libur Natal 2025
- Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
- Sabtu, 27 Desember 2025: Libur akhir pekan
- Minggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekan
Aturan Cuti Bersama untuk Pegawai Swasta dan ASN
Pemerintah telah mengatur pelaksanaan cuti bersama dengan ketentuan berbeda bagi pegawai swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Bagi Pegawai Swasta
Merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024, pelaksanaan cuti bersama bagi pekerja/buruh di sektor swasta memiliki implikasi terhadap jatah cuti tahunan.
Poin-poin penting dalam surat edaran tersebut menyatakan:
- Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.
- Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.
Dengan demikian, bagi pegawai swasta, cuti bersama dapat memotong jatah cuti tahunan kecuali jika mereka memilih untuk tetap bekerja pada hari tersebut.
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS)
Berbeda dengan sektor swasta, cuti bersama bagi ASN/PNS tidak memotong jatah cuti tahunan. Ketentuan ini diatur secara spesifik dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025.
Poin kedua Keppres tersebut secara tegas menyatakan:
“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.”
Selain itu, Keppres juga mengatur bagi ASN yang karena jabatannya tidak dapat mengambil cuti bersama. Poin ketiga Keppres Nomor 2 Tahun 2025 berbunyi:
“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.”
Hal ini memastikan bahwa ASN/PNS tetap dapat menikmati libur saat cuti bersama sesuai ketetapan pemerintah tanpa khawatir jatah cuti tahunannya berkurang.
Rekomendasi Cuti Akhir Tahun untuk Libur Lebih Panjang
Setelah libur Natal, masyarakat juga akan menghadapi libur nasional Tahun Baru 2026 pada 1 Januari. Untuk menikmati libur yang lebih panjang, pekerja dapat mempertimbangkan untuk mengambil jatah cuti tahunan di antara dua periode libur tersebut.
Berikut adalah rekomendasi jadwal cuti yang dapat diambil:
- Rabu, 24 Desember 2025: Rekomendasi cuti
- Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
- Sabtu, 27 Desember 2025: Libur akhir pekan
- Minggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekan
- Senin, 29 Desember 2025: Rekomendasi cuti
- Selasa, 30 Desember 2025: Rekomendasi cuti
- Rabu, 31 Desember 2025: Rekomendasi cuti
- Kamis, 1 Januari 2026: Libur nasional Tahun Baru 2026 Masehi
- Jumat, 2 Januari 2026: Rekomendasi cuti
- Sabtu, 3 Januari 2026: Libur akhir pekan
- Minggu, 4 Januari 2026: Libur akhir pekan






