Berita

Eddy Soeparno Desak DPR Segera Sahkan RUU Perubahan Iklim: Bencana Hidrometeorologi Kian Meluas

Advertisement

Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno, mendesak percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Iklim di DPR RI. Desakan ini muncul sebagai respons terhadap meluasnya dampak perubahan iklim yang semakin dirasakan masyarakat, serta upaya mitigasi bencana hidrometeorologi yang kian masif.

Menurut Eddy, tahun 2025 seharusnya menjadi momentum evaluasi bagi semua pihak terkait dampak perubahan iklim yang meluas, dari kalangan menengah hingga ekonomi lemah. Ia menyoroti anomali iklim yang terjadi sepanjang tahun.

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

“Tahun 2025 kita sudah rasakan anomali iklim dimana banjir terjadi di musim kemarau. Sulit membedakan kapan musim hujan dan kapan musim kemarau. Efeknya periode tanam-panen petani menjadi tidak beraturan. Nelayan-nelayan kita di pesisir semakin terdesak dengan Banjir Rob yang terjadi terus menerus,” kata Eddy dalam keterangan tertulis pada Kamis (25/12/2025).

Ia menambahkan, bencana hidrometeorologi telah melanda hampir seluruh wilayah Indonesia. “Paling nyata adalah bencana hidrometrologi yang terjadi hampir di seluruh wilayah di Indonesia. Di Bali banjir besar kembali terjadi setelah hampir 60 tahun. Di Aceh, Sumut dan Sumbar kita saksikan banjir bandang menerjang dan menyebabkan ribuan orang meninggal dunia. Ini harus diantisipasi segera,” imbuhnya.

Menjelang tahun 2026, Eddy menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan percepatan pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim di DPR RI. Ia bersyukur RUU tersebut telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

“Saya bersyukur karena berhasil mendorong RUU Pengelolaan Perubahan Iklim ini menjadi Prolegnas Prioritas di 2026. Tapi perjuangan harus dilanjutkan dengan mempercepat RUU Pengelolaan Perubahan Iklim menjadi UU,” tegas Eddy.

Advertisement

Lebih lanjut, Eddy menyampaikan bahwa Undang-Undang Pengelolaan Perubahan Iklim akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah. Regulasi ini diharapkan dapat menjadi payung hukum untuk melakukan kebijakan pencegahan dampak perubahan iklim secara terkoordinasi dan sinergis.

“Kami mendorong UU Pengelolaan Perubahan Iklim secara spesifik menegaskan komitmen negara dalam mencegah dampak perubahan iklim dengan pembangunan yang berkelanjutan, berwasan lingkungan dan penegakan hukum yang tegas terhadap segala bentuk perusakan lingkungan,” lanjut Eddy.

Selain itu, ia juga mendorong agar UU tersebut memberikan landasan hukum yang jelas dan tegas bagi koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menghadapi perubahan iklim. “Menangani perubahan iklim membutuhkan langkah taktis, koordinatif dan responsif dan tidak boleh ada hambatan birokrasi. Karena itu kami melalui UU ini kami mendorong koordinasi yang lebih baik antar kementrian dan antara pusat dan daerah,” jelasnya.

“Termasuk juga mendorong daerah mempersiapkan Perda Pengelolaan Perubahan Iklim,” tambah Eddy.

Secara khusus, Eddy Soeparno menekankan bahwa tahun 2025 menjadi wake up call bagi semua kalangan untuk bersatu dan bersama-sama mendorong pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim. “Saya mengajak semua pihak pemerintah, akademisi, aktivis hingga pelaku usaha ayo bersama-sama kita dorong agar RUU Pengelolaan Perubahan Iklim ini segera dibahas. Saya terbuka untuk semua masukan publik demi terbentuknya UU ini,” pungkasnya.

Advertisement
Mureks