Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Penetapan ini terkait dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret namanya.
Berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim, Hellyana ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Desember 2025. Ia dijerat dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik serta penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar.
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Tanggapan Kuasa Hukum dan Polri
Di sisi lain, kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, menyatakan pihaknya belum menerima surat penetapan tersangka secara resmi dari penyidik Bareskrim Polri. “Sampai hari ini tidak pernah ada surat penetapan tersangka yang kami terima secara resmi dari penyidik,” ujar Zainul melalui keterangannya.
Namun, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, telah mengonfirmasi status tersangka Hellyana. “Iya benar (sudah tersangka),” kata Trunoyudo saat dikonfirmasi pada Senin, 22 Desember 2025.
Sikap Partai Persatuan Pembangunan
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Mardiono, menanggapi penetapan tersangka kadernya tersebut. Mardiono menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. “Iya, pada prinsipnya partai atau dalam hal ini saya sebagai Ketua Umum, saya menghormati ya atas proses seluruh rangkaian upaya penegakan hukum. Itu saya menghormati sepenuhnya terhadap apa yang dilakukan oleh Mabes Polri. Nah, tentu dari pihak partai akan juga melakukan kajian apakah itu sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Mardiono saat dihubungi pada Kamis, 25 Desember 2025.
Mardiono menambahkan, PPP siap memberikan bantuan hukum jika Hellyana membutuhkan pendampingan. “Apabila diperlukan oleh yang bersangkutan, tentu partai akan memberikan advokasi ya sebagai pendampingan. Begitu. Apabila yang bersangkutan nanti memerlukan pendampingan, yaitu pendampingan hukum, ya itu tentu partai akan memberikan bantuan hukum sebagai pendamping untuk mendampingi selama proses hukum itu berjalan,” jelasnya.
Ia juga berharap semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah. Mardiono mengaku baru mengetahui penetapan tersangka Hellyana dari media. “Jadi saya baru juga mendengarkan dari media kemarin. Tetapi yang bersangkutan belum melaporkan kepada DPP (Dewan Pimpinan Pusat) atas peristiwa itu dan kemudian juga belum meminta pendampingan untuk proses selanjutnya,” ujarnya.
Mardiono menegaskan, pendampingan hukum merupakan kewajiban partai. “Tentu (beri pendampingan). Itu sudah menjadi kewajiban bagi partai untuk setiap kader, kan kita juga harus menghormati praduga tak bersalah itu kan. Nah, nanti keputusannya akan diputuskan di pengadilan,” sambungnya.
Respons Gubernur Bangka Belitung
Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani, meminta Hellyana untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku. “Mari kita ikuti proses hukum. Hukum ini tidak pandang bulu. (Kasus) Ibu Wagub (Hellyana) ini adalah urusan pribadi. Dia dikenakan (ditersangkakan) menggunakan dokumen palsu alias ijazah palsu, katanya begitu, kan?” kata Hidayat dilansir detikSumbagsel pada Selasa, 23 Desember 2025 petang.
Gubernur Hidayat juga menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap wakilnya tersebut tidak berkaitan dengan dirinya, termasuk dalam proses pencalonan bersama di Pilkada Serentak 2024. “Jadi ini merupakan ranah hukum yang harus dilaksanakan. Bagi saya, tidak ada kaitannya dengan saya. Karena waktu beliau mencalonkan wakil gubernur, beliau pakai ijazah SMA,” terangnya.
Ia berharap Hellyana dapat menyelesaikan kasus hukumnya. “Kita berharap, dengan kasus ini, ibu ini bisa melaksanakan tugas dia untuk menyelesaikan kasus hukumnya di Mabes Polri,” pungkasnya.






