Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam. Dalam operasi ini, tiga tersangka beserta barang bukti ganja dalam jumlah besar berhasil diamankan.
Ketiga tersangka yang ditangkap adalah APP (35) yang berprofesi sebagai sopir, AS (38) seorang karyawan swasta, dan S (53) seorang petani. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas pengangkutan narkotika jenis ganja.
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
Petugas BNNP Sumbar kemudian melakukan penyelidikan intensif. Pada Rabu, 17 Desember 2025, sekitar pukul 05.00 WIB, petugas menghentikan sebuah mobil Toyota Hiace berwarna silver dengan nomor polisi BA 7019 MA. Kendaraan tersebut dihentikan di Jalan Bukittinggi-Medan, tepatnya di Jorong Batang Palupuh, Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam.
“Selanjutnya diamankan 2 (dua) orang laki-laki tersebut atas nama Andrey dan Andi,” demikian keterangan tertulis BNN Sumbar, Kamis (25/12).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat karung besar di bagian belakang mobil. Di dalamnya, petugas mendapati 100 paket narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik dan lakban cokelat.
“Di dalam 4 karung besar tersebut terdapat 100paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik lakban bewarna coklat,” lanjut keterangan tersebut.
Kepada petugas, kedua pelaku yang diamankan di mobil mengaku bahwa ganja tersebut dijemput dari wilayah Penyabungan atas perintah seorang pria bernama S. Ganja tersebut rencananya akan diantarkan ke rumah S.
Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan S di rumahnya yang berlokasi di Kabupaten Agam.
“Menurut keterangan S memang betul dirinya yang menyuruh A untuk menjemput narkotika jenis ganja tersebut ke daerah Penyambungan,” ungkap BNN Sumbar.
Selanjutnya, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor BNN Provinsi Sumatera Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Daftar Barang Bukti yang Diamankan:
- 4 buah karung warna hijau berisikan keseluruhan 100 paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik dengan lakban bewarna coklat.
Barang Bukti Non-Narkotika:
- 1 unit handphone merk XIAOMI warna Hitam.
- 1 unit handphone merk Xiaomi jenis Redmi 12 warna Hitam.
- 1 unit samsung lipat warna putih.
- 1 unit Mobil merk Toyota Jenis HIACE warna silver nomor Polisi BA 7019 MA.






