Nasional

Mahasiswa Binus Dijerat UU ITE Usai Teror Bom 10 Sekolah di Depok, Terancam 4 Tahun Bui

Advertisement

Polres Metro Depok menetapkan Hylmi Rafif Rabbi (23), seorang mahasiswa Universitas Binus Jurusan Teknik Informatika, sebagai tersangka kasus teror bom melalui email yang menyasar 10 sekolah di Depok, Jawa Barat. Hylmi dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan terancam hukuman empat tahun penjara atas perbuatannya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Depok Kompol Made Oka menjelaskan, Hylmi mengirimkan email ancaman yang berisi teror bom, penculikan, pembunuhan, hingga rencana penyebaran narkoba. “Kami melakukan proses penyelidikan secara tegas dan kemudian juga kita melakukan proses penahanan,” kata Kompol Made Oka saat jumpa pers di Polres Depok, Jumat (26/12).

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

Motif Sakit Hati Akibat Asmara

Made Oka mengungkapkan bahwa motif di balik aksi teror ini adalah rasa sakit hati Hylmi setelah hubungannya dengan sang kekasih, Kamila, kandas. Keduanya diketahui sempat berpacaran pada tahun 2022.

“Motif dari tersangka untuk melakukan penteroran ataupun tindak pidana ini adalah tersangka merasa kecewa karena memang yang bersangkutan sempat berpacaran, yaitu Saudara H dan Saudari Kamila ini sempat berpacaran di tahun 2022,” jelas Kompol Made Oka.

Lebih lanjut, pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan akun email Kamila dan berpura-pura menjadi mantan kekasihnya tersebut. Salah satu sekolah yang menjadi target ancaman teror juga merupakan almamater Kamila.

Advertisement

Selain putus cinta, penolakan lamaran Hylmi oleh Kamila dan keluarganya juga menjadi pemicu. Made Oka menambahkan bahwa Hylmi diketahui sering melakukan teror dan pengancaman, tidak hanya kepada Kamila, tetapi juga ke kampus tempat Kamila berkuliah.

“Kemudian sempat juga keluarga besar dari Saudara H melamar tapi ditolak karena memang Saudara H sering melakukan teror kepada atau pun pengancaman, bukan hanya ke yang bersangkutan atau Saudari Kamila, tapi sampai juga kita mendapatkan bukti bahwa menteror ke kampus tempat Saudari Kamila berkuliah,” pungkas Made Oka.

Hylmi Rafif Rabbi diamankan oleh Polres Metro Depok setelah mengirimkan email berisi ancaman bom ke 10 sekolah di Depok pada Selasa, 23 Desember 2025 lalu.

Advertisement
Mureks