Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali melakukan perombakan besar-besaran di tubuh Korps Adhyaksa. Sebanyak 68 pejabat internal Kejaksaan Agung mengalami mutasi dan rotasi, termasuk di antaranya 43 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang diganti.
Keputusan mutasi dan rotasi ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025. Surat tersebut ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto, pada Rabu, 24 Desember 2025.
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya surat keputusan tersebut. “Benar,” kata Anang Supriatna saat dikonfirmasi mengenai surat mutasi dan rotasi itu pada Jumat, 26 Desember 2025.
Pergantian 43 Kajari ini merupakan bagian dari upaya penyegaran organisasi dan peningkatan kinerja di lingkungan Kejaksaan. Daftar lengkap nama-nama Kajari yang diganti tersebut tercantum dalam lampiran surat keputusan Jaksa Agung.






