Nasional

Kejagung Mutasi 68 Pejabat, Tiga Kepala Kejaksaan Negeri Dicopot Terkait Kasus Korupsi

Advertisement

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan mutasi dan rotasi besar-besaran terhadap 68 pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa. Keputusan ini mencakup pencopotan tiga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Kabupaten Bekasi, Hulu Sungai Utara, dan Kabupaten Tangerang, yang sebagian di antaranya terkait dengan kasus dugaan korupsi dan pemerasan.

Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto, pada 24 Desember 2025, menjadi dasar dari perombakan ini. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya surat mutasi dan rotasi tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat (26/12). “Benar,” kata Anang Supriatna.

Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.

Pencopotan Kajari Kabupaten Bekasi dan Keterkaitan OTT KPK

Salah satu pejabat yang dicopot adalah Kajari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman. Posisinya kini digantikan oleh Semeru, yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara. Belum ada informasi mengenai jabatan baru yang akan diemban Eddy Sumarman.

Pencopotan Eddy Sumarman terjadi tak lama setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi pada Kamis (18/12) lalu. OTT tersebut menyasar Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Dalam rangkaian penyidikan, rumah Eddy Sumarman turut disegel oleh KPK, meskipun keterkaitannya dalam kasus tersebut belum diungkap secara resmi.

Kajari Hulu Sungai Utara Terjaring OTT KPK

Pergantian juga terjadi di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU). Albertinus Napitupulu, Kajari HSU sebelumnya, kini digantikan oleh Budi Triono yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Advertisement

Albertinus Napitupulu diketahui terjaring dalam OTT KPK pada Kamis (18/12) dan telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan. Ia dijerat bersama dua anak buahnya, yakni Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi. Ketiganya diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di HSU, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan jajaran RSUD.

Mutasi Kajari Kabupaten Tangerang dan Kasus Pemerasan Jaksa

Selain itu, Kajari Kabupaten Tangerang, Afrillianna Purba, juga dimutasi. Ia kini menjabat sebagai Kepala Bidang Manajemen Sumber Daya Kesehatan Yustisial pada Pusat Kesehatan Yustisial Kejaksaan Agung. Jabatan yang ditinggalkan Afrillianna akan diisi oleh Fajar Gurindro, yang sebelumnya mengemban tugas sebagai Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Lampung.

Mutasi Afrillianna Purba juga tak berselang lama setelah salah satu anak buahnya, Herdian Malda Ksastria yang merupakan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang, dijerat sebagai tersangka pemerasan. Herdian bersama dua jaksa lainnya, Redy Zulkarnain (Kasubag Daskrimti Kejati Banten) dan Rivaldo Valini (JPU dari Kejati Banten), diduga memeras seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pencurian data.

Para oknum jaksa tersebut diduga mengancam WNA Korsel itu akan dituntut dengan hukuman yang lebih berat jika tidak memenuhi permintaan mereka. Kasus ini sempat terendus oleh KPK yang kemudian melakukan OTT pada Rabu (17/12) malam di wilayah Banten. Pihak yang diamankan dan barang bukti kemudian diserahkan KPK kepada Kejaksaan Agung. Kejagung selanjutnya menjerat tiga jaksa tersebut sebagai tersangka pemerasan, bersama dua orang lainnya, yakni pengacara berinisial DF dan ahli bahasa berinisial MS.

Advertisement
Mureks