Nasional

UMP Jawa Timur 2026 Resmi Ditetapkan Rp 2.446.880, Berlaku Mulai 1 Januari

Advertisement

Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Kebijakan ini menetapkan UMP Jawa Timur 2026 sebesar Rp 2.446.880, yang akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Angka tersebut menunjukkan kenaikan sebesar Rp 140.895 dibandingkan besaran UMP tahun sebelumnya. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025.

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

Kenaikan Rata-rata UMK Jawa Timur 2026

Selain UMP, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga telah menyepakati besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, melalui akun Instagram resminya @khofifah.ip, mengungkapkan bahwa UMK Jawa Timur tahun 2026 mengalami kenaikan rata-rata sebesar 6,09 persen atau setara Rp177.581 dibandingkan UMK tahun 2025.

Dengan demikian, rata-rata UMK di Jawa Timur untuk tahun 2026 berada di angka Rp 3.154.365. Penetapan UMK ini diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025.

Advertisement

Penetapan UMSK Jawa Timur 2026

Pemerintah Provinsi Jawa Timur turut menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/938/013/2025.

Berbeda dengan UMK yang berlaku umum, UMSK merupakan standar upah yang dikhususkan bagi pekerja di sektor industri unggulan tertentu di 11 wilayah yang disebutkan.

Advertisement
Mureks