Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengamankan seorang demonstran yang kedapatan membawa senjata api dan mengibarkan bendera simbol Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Lhokseumawe, Aceh. Penangkapan ini terjadi saat pembubaran aksi konvoi dan demonstrasi yang berlangsung sejak Kamis (25/12) malam hingga Jumat (26/12) dini hari.
Pusat Penerangan TNI (Puspen TNI) menjelaskan, sekelompok masyarakat berkumpul, berkonvoi, dan melaksanakan aksi demonstrasi di Lhokseumawe. Sebagian dari mereka mengibarkan bendera bulan bintang yang identik dengan simbol GAM, disertai teriakan yang berpotensi memancing reaksi publik serta mengganggu ketertiban umum. Aksi ini dinilai mengganggu upaya pemulihan Aceh pascabencana.
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
Mengetahui adanya aksi tersebut, Komandan Korem (Danrem) 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran segera berkoordinasi dengan Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe. Bersama personel Korem 011/LW dan Komando Distrik Militer (Kodim) 0103/Aceh Utara, mereka mendatangi lokasi demonstrasi.
Petugas TNI-Polri di lokasi telah meminta para demonstran untuk menghentikan aksinya. Namun, imbauan tersebut tidak digubris, sehingga petugas memutuskan untuk membubarkan aksi secara paksa.
“Dalam proses tersebut terjadi adu mulut, dan saat pemeriksaan terhadap salah satu orang dalam kelompok ditemukan 1 pucuk senjata api jenis Colt M1911 beserta munisi, magazen, dan senjata tajam. Yang bersangkutan kemudian diamankan dan diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tulis akun resmi Puspen TNI, @puspentni, pada Jumat (26/12).
TNI menegaskan bahwa pelarangan pengibaran bendera bulan bintang didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku. Simbol tersebut diidentikkan dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sebagaimana diatur dalam Pasal 106 dan 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2007.
Lebih lanjut, Puspen TNI juga menyampaikan pernyataan dari koordinator lapangan (korlap) aksi. “Korlap aksi demo menyatakan bahwa kejadian tersebut hanya selisih paham dan sepakat berdamai dengan aparat. TNI mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya,” tambah Puspen TNI.






