Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendesak seluruh pemerintah daerah (Pemda) di wilayah Papua untuk segera menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026 serta Rencana Anggaran dan Program Dana Otonomi Khusus (RAP Otsus) TA 2026. Permintaan ini disampaikan Ribka melalui keterangan tertulis di Jakarta pada Jumat, 26 Desember 2025.
Ribka Haluk menegaskan bahwa percepatan penyelesaian dokumen anggaran tersebut krusial. Langkah ini bertujuan untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan pembangunan, mengoptimalkan pemanfaatan anggaran sejak awal tahun, serta menjaga kualitas tata kelola keuangan daerah di seluruh Tanah Papua.
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
Progres Penyusunan Anggaran di Tanah Papua
Berdasarkan data per 24 Desember 2025, progres penyusunan APBD dan RAP Otsus di provinsi-provinsi Papua menunjukkan capaian yang bervariasi. Provinsi Papua Barat Daya tercatat sebagai daerah dengan perkembangan paling maju dalam proses ini.
Di Papua Barat Daya, Raperda APBD TA 2026 telah disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat Daya pada 20 November 2025. Dokumen tersebut kemudian selesai dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 17 Desember 2025. Saat ini, Pemda setempat tengah melakukan penyesuaian hasil evaluasi, termasuk penyempurnaan RAP Otsus. Papua Barat Daya juga menjadi provinsi pertama yang berhasil memfinalkan RAP secara lengkap untuk seluruh jenis dana. “Khusus penyesuaian Rencana Anggaran dan Program Dana Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua Barat Daya sudah dilakukan evaluasi dan perbaikan,” ujar Ribka Haluk.
Sementara itu, Provinsi Papua Pegunungan juga telah menyepakati Raperda APBD TA 2026 bersama DPR Papua Pegunungan pada 28 November 2025 dan menyampaikannya ke Kemendagri pada 2 Desember 2025. Dokumen ini kini berada pada tahap penyesuaian hasil evaluasi. Namun, RAP Otsus di provinsi tersebut masih dalam proses penyusunan. Papua Pegunungan menghadapi sejumlah tantangan, di antaranya sekitar separuh dari seluruh kabupaten yang ada belum menuntaskan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA–PPAS), sehingga belum dapat memulai penyusunan RAP. Daerah yang telah memulai RAP pun masih mengalami stagnasi pada tahap draf maupun perbaikan.
Kondisi yang relatif lebih progresif terlihat di Provinsi Papua Selatan. Raperda APBD TA 2026 telah disepakati bersama DPR Papua Selatan pada 9 Desember 2025 dan saat ini tengah dievaluasi oleh Kemendagri. RAP Otsus masih dalam tahap perbaikan di tingkat Pemda dan direncanakan segera dikembalikan ke pemerintah pusat untuk difinalisasi. Secara umum, mayoritas Pemda di Papua Selatan telah memulai proses RAP, meskipun Kabupaten Mappi masih memerlukan dorongan. Pekerjaan rumah utama di provinsi ini terletak pada penyelesaian RAP Provinsi yang secara substansi telah melalui tahapan penyusunan, evaluasi, dan berita acara.
Adapun Provinsi Papua telah menyepakati Raperda APBD TA 2026 bersama DPR Papua pada 11 Desember 2025 dan saat ini masih dalam proses evaluasi di Kemendagri. RAP Otsus masih disusun di tingkat Pemda. Meskipun demikian, mayoritas Pemda di Provinsi Papua telah memproses RAP, termasuk Kota Jayapura yang telah memfinalkan RAP seluruh jenis dana sehingga dapat melanjutkan ke tahap penetapan APBD.
Di Provinsi Papua Tengah, Raperda APBD TA 2026 disepakati bersama DPR Papua Tengah pada 23 Desember 2025 dan direncanakan akan disampaikan ke Kemendagri untuk dievaluasi pada 29 Desember 2025. Hingga saat ini, RAP Otsus belum memasuki tahap penyusunan. Papua Tengah masih memerlukan upaya ekstra untuk mendorong percepatan, mengingat sebagian kabupaten di wilayah cakupan belum menyelesaikan KUA–PPAS. “Pemerintah Provinsi Papua Tengah berkomitmen untuk percepatan evaluasi Raperda APBD,” terang Ribka.
Di sisi lain, Provinsi Papua Barat masih menghadapi keterlambatan paling signifikan. Hingga kini, Raperda APBD TA 2026 belum disepakati bersama DPR Papua Barat dan baru direncanakan pada awal Januari 2026. Menyikapi hal tersebut, Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah menyiapkan surat teguran serta meminta Pemda setempat menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai pengeluaran mendahului Perda APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Peraturan Gubernur mengenai Pengeluaran mendahului Perda APBD sebagai dasar pengeluaran wajib dan mengikat selama Perda tentang APBD Papua Barat Tahun Anggaran 2026 belum ditetapkan,” tandas Ribka.
Selain itu, RAP Otsus di Papua Barat juga belum memasuki tahap penyusunan. Dari seluruh Pemda di Papua Barat, termasuk provinsi, hanya Kabupaten Teluk Wondama yang telah memulai RAP. Namun, progresnya belum menunjukkan perkembangan sejak 11 Desember 2025. Sebagian besar Pemda lainnya masih berada pada tahap penetapan KUA–PPAS sehingga belum dapat melanjutkan ke proses RAP dan RAPBD.
Oleh karena itu, Ribka Haluk kembali menekankan perlunya penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah guna mempercepat proses evaluasi dan penyempurnaan dokumen anggaran. Ia menegaskan agar seluruh tahapan penyusunan, evaluasi, dan penyempurnaan APBD serta RAP Otsus TA 2026 dapat diselesaikan paling lambat 31 Desember 2025. Hal ini penting agar kesinambungan pelayanan publik, pelaksanaan program prioritas, dan manfaat pembangunan bagi masyarakat Tanah Papua dapat terjaga sejak awal tahun anggaran.






