Nasional

Majelis Tarjih Muhammadiyah Jelaskan: Puasa Rajab Dua Hari Saja Tetap Bernilai Ibadah

Advertisement

Pertanyaan mengenai kebolehan puasa Rajab hanya dua hari kerap muncul di kalangan umat Islam menjelang bulan Rajab. Majelis Tarjih Muhammadiyah menegaskan bahwa puasa Rajab dua hari saja diperbolehkan dan tetap bernilai ibadah.

Banyak umat Islam memiliki niat untuk memperbanyak ibadah sunah, namun terkendala kondisi fisik, kesibukan, atau keterbatasan lainnya. Kabar baiknya, tidak ada ketentuan wajib mengenai jumlah hari tertentu untuk menjalankan puasa sunah di bulan Rajab.

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

Puasa Rajab: Tidak Ada Ketentuan Jumlah Hari Khusus

Dikutip dari laman unismuh.ac.id, tidak ada ketentuan khusus yang mengharuskan jumlah hari tertentu untuk berpuasa di bulan Rajab. Penjelasan ini penting untuk menghindari kesalahpahaman dalam praktik ibadah.

Bulan Rajab memang sering dipahami sebagai momentum untuk memperbanyak amalan. Oleh karena itu, banyak yang memilih berpuasa beberapa hari sesuai kemampuan masing-masing, baik di awal, pertengahan, maupun menjelang akhir bulan.

Penjelasan Majelis Tarjih Muhammadiyah

Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah dalam Buku Tanya Jawab Agama Jilid 2 halaman 152, tidak terdapat dalil khusus yang menetapkan puasa Rajab sebagai puasa sunah dengan keutamaan tertentu yang membedakannya dari bulan-bulan lain.

Rajab memang termasuk salah satu bulan haram atau asyhurul hurum, bersama Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram. Namun, kemuliaan bulan tersebut tidak secara otomatis menjadi dasar adanya anjuran puasa khusus.

Dengan demikian, anggapan bahwa terdapat anjuran memperbanyak puasa secara khusus di bulan Rajab tidak memiliki landasan dalil yang spesifik. Hal ini juga berlaku untuk puasa tiga hari di bulan Rajab yang sering disebut-sebut sebagai amalan khusus.

Advertisement

Puasa Ayyamul Bidh: Anjuran Umum Setiap Bulan

Puasa tiga hari yang dimaksud sejatinya merupakan anjuran umum yang berlaku setiap bulan Hijriah, yaitu puasa ayyamul bidh pada tanggal 13, 14, dan 15.

Anjuran puasa ayyamul bidh didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh An-Nasa’i dan dinilai sahih oleh Ibnu Hibban. Dalam hadis tersebut disebutkan bahwa puasa tiga hari setiap bulan nilainya seperti puasa setahun.

Hal ini selaras dengan penjelasan Al-Qur’an dalam Surah Al-An’am ayat 160, yang menyatakan bahwa setiap kebaikan dibalas sepuluh kali lipat. Oleh karena itu, puasa tiga hari bernilai seperti puasa sebulan, dan jika dilakukan secara rutin setiap bulan, pahalanya setara dengan puasa setahun.

Kesimpulan: Puasa Sunah Umum di Bulan Rajab

Terkait jumlah hari puasa di bulan Rajab, Majelis Tarjih Muhammadiyah menegaskan tidak adanya ketentuan khusus yang mengikat. Puasa yang ditekankan adalah puasa sunah secara umum, bukan puasa khusus Rajab dengan keutamaan tertentu.

Maka, berpuasa satu hari, dua hari, atau beberapa hari di bulan Rajab tetap diperbolehkan selama tidak diniatkan sebagai puasa khusus Rajab yang diyakini memiliki pahala tertentu. Keistimewaan Rajab terletak pada kedudukannya sebagai bulan haram, bukan pada adanya tuntunan puasa khusus. Allahu a’lam bish-shawab.

Advertisement
Mureks