Nasional

KPK Setop Penyidikan Kasus Tambang Konawe Utara, Dugaan Kerugian Negara Rp 2,7 Triliun Menguap

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kasus ini sebelumnya diduga merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara tersebut pada Jumat (26/12).

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

“Benar, KPK telah menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dalam perkara tersebut,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan.

Menurut Budi, keputusan ini diambil setelah pendalaman penyidikan yang berlangsung sejak tahun 2009 tidak menemukan kecukupan bukti. “Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait,” jelasnya.

Meskipun demikian, KPK menyatakan terbuka jika ada informasi baru. “Kami terbuka, jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK,” imbuh Budi.

Advertisement

Latar Belakang Kasus

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka. Aswad diduga menerima uang sebesar Rp 13 miliar terkait penerbitan izin kepada delapan perusahaan.

Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, pernah menjelaskan bahwa Aswad, ketika menjabat bupati, mencabut izin tambang nikel milik PT Antam, sebuah perusahaan milik negara, di Konawe Utara. Izin tersebut kemudian dialihkan kepada sejumlah perusahaan swasta.

“ASW menerima pengajuan permohonan tambang dari delapan perusahaan yang kemudian menerbitkan 30 SK penambangan eksplorasi. Dia diduga menerima uang dari masing perusahaan,” ujar Saut kala itu.

Kerugian negara yang diduga mencapai Rp 2,7 triliun tersebut berasal dari penjualan nikel akibat pemberian izin kepada sejumlah perusahaan yang disinyalir melawan hukum.

Advertisement
Mureks