Nasional

Bareskrim Polri Pulangkan 9 WNI Korban TPPO Judi Online dan Scammer dari Kamboja

Advertisement

Bareskrim Polri berhasil memulangkan sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja. Para WNI tersebut dipaksa bekerja sebagai scammer hingga admin judi online. Pemulangan ini dilakukan pada Jumat, 26 Desember 2025, setelah melalui serangkaian penyelidikan lintas instansi.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni menjelaskan kronologi penanganan kasus ini dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada hari yang sama. Ia menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas para pelaku.

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

Kronologi Penanganan Kasus TPPO WNI di Kamboja

Kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat dan informasi media sosial yang diterima Bareskrim Polri. Berikut adalah garis waktu penanganan kasus tersebut:

Advertisement

  • 8 Desember 2025: Desk Tenaga Kerja Bareskrim Polri menerima laporan pengaduan dari orang tua korban terkait dugaan TPPO. Bersamaan dengan itu, informasi dari media sosial juga masuk, menyoroti WNI yang dipaksa menjadi admin judi online atau scammer di Kamboja, serta mengalami kekerasan fisik dan psikis. Brigjen Irhamni mengungkapkan, “Para korban juga sempat membuat video viral di media sosial terkait unggahan para korban yang memohon bantuan agar bisa dipulangkan ke Indonesia.”
  • 12 Desember 2025: Laporan informasi resmi terkait dugaan TPPO secara formal diterima oleh Bareskrim Polri.
  • 15 Desember 2025: Tim penyelidik Bareskrim Polri berangkat ke Kamboja setelah berkoordinasi dengan Direktorat PPA/PPO, Divisi Hubungan Internasional Polri, serta Kementerian Luar Negeri. Di Kamboja, tim berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh untuk penyelidikan dan pertolongan awal. “Pada saat kami temukan, kesembilan orang tersebut telah berhasil lari dan menyelamatkan diri dari lokasi-lokasi mereka bekerja,” jelas Irhamni. Ia menambahkan, “Para korban saling bertemu pada saat melaporkan diri ke KBRI Kamboja pada akhir bulan November 2025 dan selanjutnya memutuskan untuk tinggal bersama karena mereka ketakutan dan tidak mau kembali ke tempat mereka bekerja.”
  • 26 Desember 2025: Kesembilan WNI tersebut berhasil dipulangkan ke Tanah Air dengan selamat. Proses pemulangan ini memerlukan koordinasi intensif dengan KBRI dan otoritas imigrasi Kamboja, mengingat masih ada sekitar 600 WNI lain di Kamboja berdasarkan informasi dari kedutaan. “Saat ini telah berada bersama-sama dengan kita sekalian,” ujar Irhamni saat konferensi pers.

Langkah Hukum Selanjutnya

Bareskrim Polri menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini dengan menerapkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Polisi akan melakukan pendalaman terhadap saksi dan korban, menerbitkan laporan polisi, serta berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional dan KBRI untuk mengejar perekrut, team leader, hingga bos pelaku.

Brigjen Irhamni menegaskan komitmen institusinya. “Kemudian terakhir kami menyampaikan bahwa Polri, dalam hal ini Desk Tenaga Kerjaan Bareskrim Polri, berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara proporsional dan berkeadilan untuk mengejar dan menangkap seluruh pihak yang terlibat dalam rangkaian kejahatan TPPO ini,” pungkasnya.

Advertisement
Mureks