Nasional

Kasat Reskrim Polres Depok: Hylmi Kirim Ancaman Bom karena ‘Kecewa Hubungan Kandas’

Advertisement

DEPOK, CNN Indonesia – Hylmi Rafif Rabbi (23), seorang mahasiswa Universitas Binus jurusan teknik informatika, telah ditahan oleh pihak kepolisian. Ia ditangkap atas dugaan pengiriman surat elektronik berisi ancaman bom ke sepuluh sekolah di Kota Depok, yang dilakukan dengan menyamarkan identitasnya sebagai “Kamila”.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Depok, Kompol Made Oka, mengungkapkan bahwa Kamila merupakan mantan kekasih Hylmi. Keduanya pernah menempuh pendidikan di SMP yang sama, dan sekolah tersebut juga menjadi salah satu target ancaman bom yang dikirimkan Hylmi.

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

Motif Sakit Hati dan Teror Berulang

Kompol Made Oka menjelaskan, motif di balik aksi teror yang dilakukan Hylmi adalah rasa kecewa dan sakit hati setelah hubungannya dengan Kamila kandas. “Motif dari tersangka untuk melakukan penteroran ataupun tindak pidana ini adalah tersangka merasa kecewa karena memang yang bersangkutan sempat berpacaran, yaitu Saudara H (Hylmi) dan Saudari Kamila ini sempat berpacaran di tahun 2022,” ujar Oka saat jumpa pers di Polres Depok, Jumat (26/12).

Oka menambahkan, keluarga besar Hylmi sempat melamar Kamila, namun lamaran tersebut ditolak. Penolakan ini disebut-sebut karena Hylmi sering melakukan teror dan pengancaman, tidak hanya kepada Kamila tetapi juga ke kampus tempat Kamila berkuliah.

Modus Teror Beragam: Order Fiktif hingga Medsos Palsu

Selain ancaman bom, Hylmi juga melakukan serangkaian tindakan teror lainnya terhadap Kamila. “Kemudian banyak juga order fiktif ataupun makanan fiktif yang dikirimkan ke rumahnya padahal yang bersangkutan ataupun keluarganya tidak ada yang memesan,” ungkap Oka.

Advertisement

Order fiktif ini tidak hanya menyasar kediaman Kamila, tetapi juga dikirimkan ke kampus tempat Kamila menempuh pendidikan. Perbuatan teror ini, menurut Oka, telah berlangsung sejak mereka putus.

“Itu juga sering dilakukan di tahun 2022, 2023, dan 2024. Tersangka membuat akun-akun medsos palsu yang menjelek-jelekkan Saudari Kamila,” jelas Kompol Made Oka.

Atas perbuatannya, Hylmi dijerat dengan pasal berlapis oleh pihak kepolisian.

Advertisement
Mureks