Nasional

Disperindag Lampung Soroti Praktik Tying Minyakita: Produk Luar Daerah Dominasi Penjualan Bundling

Advertisement

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung mengungkapkan bahwa praktik tying atau penjualan Minyak Goreng Rakyat (Minyakita) secara bundling di wilayahnya didominasi oleh produk yang berasal dari luar daerah.

Plt. Kepala Disperindag Provinsi Lampung, Mohammad Zimmi Skil, menjelaskan temuan ini merupakan hasil investigasi lapangan yang dilakukan pihaknya menyusul laporan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

“Hasil investigasi kita di lapangan, tying banyak terjadi pada Minyakita yang diproduksi di luar Lampung,” kata Zimmi.

Zimmi merinci, praktik tying yang dimaksud adalah kewajiban bagi konsumen untuk membeli produk lain sebagai syarat utama untuk memperoleh Minyakita. Produk pendamping yang sering ditemukan umumnya berupa minyak goreng premium.

“Dua hari yang lalu, KPPU ke Disperindag audiensi terkait tying Minyakita. Tying itu bundling, jadi mewajibkan beli second brand kalau mau beli Minyakita. Second brand-nya minyak premium,” ujarnya.

Menurut Zimmi, praktik semacam ini tidak diperbolehkan. Terlebih, Minyakita merupakan barang kebutuhan pokok yang harganya telah diatur secara ketat oleh pemerintah.

“Minyakita itu kewajiban produsen ekspor CPO dan turunannya melalui skema Domestic Market Obligation. Harganya sudah diatur sampai ke tangan konsumen sebesar Rp15.700,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa Lampung sendiri merupakan salah satu daerah produsen Minyakita. Temuan terkait praktik tying ini juga telah dilaporkan kepada Kementerian Perdagangan.

“Kita sudah laporkan juga ke Kementerian Perdagangan bahwa Lampung ini produsen minyak,” kata Zimmi.

Advertisement

Zimmi menyebutkan, Minyakita produksi Lampung berasal dari sejumlah perusahaan, termasuk LDC Indonesia, Domus, Bumi Waras, dan Tunas Baru Lampung. Volume produksi dari masing-masing perusahaan disesuaikan dengan jumlah ekspor CPO yang mereka lakukan.

“Besarannya bergantung dengan jumlah ekspornya,” ujar Zimmi.

Meskipun demikian, Disperindag Lampung mengakui tidak dapat membatasi masuknya Minyakita dari luar daerah. Untuk membantu masyarakat mengetahui asal produksi, konsumen dapat melihat kode pada kemasan produk.

“Untuk melihat asal produksi Minyakita bisa dilihat dari kode kemasan produksinya,” kata dia.

Sebagai langkah antisipasi, Disperindag Lampung menyarankan masyarakat untuk membeli Minyakita sesuai harga eceran tertinggi (HET) di Rumah Pangan Kita (RPK) Mitra Bulog yang tersebar di pasar-pasar tradisional.

“Contohnya di Pasar Tugu ada tiga toko, Pasar Kangkung ada tiga toko, Pasar Panjang begitu, Jatimulyo juga begitu,” ujar Zimmi.

Ia menambahkan, distribusi Minyakita dilakukan melalui dua jalur utama, yaitu melalui BUMN Pangan Bulog dan distribusi langsung oleh perusahaan produsen.

“Yang kita jamin adalah distribusi oleh BUMN Pangan, oleh Bulog di 15 kabupaten/kota. Pemerintah harus memberikan solusi dari mahalnya harga minyak,” tutupnya.

Advertisement
Mureks