Berita

Kakorlantas Polri: “Sumbu 3 Dilarang Melintas Tol,” Penindakan Tegas Dimulai untuk Truk Besar di Libur Nataru

Advertisement

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menindak tegas kendaraan sumbu tiga atau truk besar yang melintas di jalan tol selama momen libur Natal dan Tahun Baru 2025. Penindakan ini mencakup tilang dan pengeluaran paksa dari jalan tol bagi pelanggar aturan.

Keputusan tersebut ditegaskan oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho. Ia menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan hasil evaluasi Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dilakukan pada tanggal 21 Desember.

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

Penindakan Tegas dan Sanksi

“Jadi kebijakan SKB ini memang pada tanggal 21 kita evaluasi dengan Pak Menteri Perhubungan dengan stakeholder, bahwa sumbu 3 dilarang melintasi jalan tol. Mulai hari ini kami akan tegas, kami akan melakukan penegakan hukum, di samping kami keluarkan (dari tol), kemungkinan kami akan menilang,” kata Irjen Agus Suryonugroho kepada wartawan di Command Center Km 29, Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (26/12/2025).

Selain tilang, truk sumbu tiga yang kedapatan melanggar akan langsung dikeluarkan dari jalan tol. Irjen Agus menjelaskan bahwa truk-truk tersebut telah diberikan kelonggaran untuk melintas di jalan arteri.

“Akan kami lakukan penegakan, baik itu tilang, termasuk juga mungkin teguran, atau mungkin kita keluarkan (dari tol). Sumbu 3 boleh berjalan itu di arteri, itu mulai pukul 17.00 sampai dini hari, sampai pagi hari,” jelasnya.

Advertisement

Imbauan untuk Pengusaha

Dalam kesempatan itu, Irjen Agus juga mengimbau para pengusaha angkutan untuk memberikan instruksi kepada pengemudi truk besar agar tidak melintas di jalan tol. Hal ini, menurutnya, demi menjaga keselamatan dan kenyamanan masyarakat yang melaksanakan mudik atau berlibur saat Natal dan Tahun Baru.

“Jadi saya mengimbau kepada para pengusaha demi keselamatan, demi kelancaran, dan bahwa Operasi Natal dan Tahun Baru ini adalah operasi kemanusiaan,” ungkapnya.

Ia menekankan pentingnya menjamin keamanan bagi semua pengguna jalan, khususnya mereka yang merayakan Natal, mudik, atau berwisata. “Sehingga kebijakan SKB ini sekali lagi kami dengan Kementerian Perhubungan, dengan Jasa Marga, akan kolaborasi di lapangan,” pungkas Irjen Agus Suryonugroho.

Advertisement
Mureks