Nasional

Hukum Puasa Rajab Bertepatan Hari Jumat: Penjelasan Ulama dan Dalil Syariatnya

Advertisement

Bulan Rajab menjadi salah satu momen yang dinanti umat Muslim untuk memperbanyak ibadah sunah, salah satunya melalui puasa. Namun, muncul pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai kebolehan menjalankan puasa Rajab yang bertepatan dengan hari Jumat.

Pemahaman mengenai hukum puasa Rajab di hari Jumat ini penting untuk dilandasi oleh dalil-dalil syariat dan penjelasan para ulama. Dengan demikian, umat Islam dapat melaksanakan ibadah dengan lebih tenang dan yakin, tanpa keraguan terhadap keabsahannya.

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

Kebolehan Puasa Rajab di Hari Jumat

Berdasarkan buku Suplemen 3 Bulan Suci Sebuah Nutrisi Bagi Jiwa terbitan Majalah Mata Air halaman 15, puasa sunah Rajab pada dasarnya boleh dilakukan pada hari apa pun selama bulan Rajab. Ketentuan ini termasuk jika hari pelaksanaan puasa tersebut bertepatan dengan hari Jumat.

Meskipun demikian, sebagian ulama berpendapat bahwa mengkhususkan puasa hanya pada hari Jumat secara rutin tanpa alasan syar’i hukumnya makruh atau tidak dianjurkan. Pendapat ini menguat terutama jika seseorang sengaja memilih hari Jumat saja tanpa disertai puasa sunah lainnya.

Anjuran ini muncul karena Rasulullah SAW menganjurkan puasa sunah secara umum, namun juga mengingatkan untuk tidak mengkhususkan puasa pada satu hari tertentu secara teratur tanpa dalil yang kuat.

Advertisement

Ketentuan Puasa Jumat dalam Fiqih

Dalil dari kitab-kitab fiqih menyebutkan bahwa puasa sunah pada hari Jumat sendiri tidak dilarang, asalkan diikuti atau diawali dengan puasa sunah lain. Contohnya, puasa Senin-Kamis yang berlanjut hingga Jumat. Tujuan dari ketentuan ini adalah agar puasa Jumat tidak terkesan dilakukan semata-mata karena keistimewaan harinya saja.

Ulama Mazhab Hambali bahkan secara spesifik menyebutkan bahwa memulai puasa hanya pada hari Jumat atau Sabtu termasuk perkara makruh, jika tidak diikuti dengan puasa sunah lainnya. Hal ini menekankan pentingnya niat dan konteks dalam pelaksanaan ibadah puasa sunah.

Dengan demikian, puasa Rajab yang bertepatan dengan hari Jumat tetap diperbolehkan secara syariat. Syaratnya, niat puasa tersebut tetap sebagai puasa sunah yang umum, bukan karena keyakinan adanya keutamaan khusus yang hanya berlaku pada hari Jumat itu sendiri.

Advertisement
Mureks