Nasional

Polresta Bandar Lampung Bekuk Komplotan Penadah Motor Curian, Satu Pelaku Satpam Indogrosir

Advertisement

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung berhasil membekuk komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis penadah sepeda motor hasil curian. Dua tersangka berinisial GF (26), warga Rajabasa, Bandar Lampung, dan DP (36), warga Merak Batin, Natar, Lampung Selatan, kini telah diamankan.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan bahwa salah satu pelaku, GF, merupakan seorang satpam di Indogrosir. Keduanya berperan sebagai penadah yang bekerja sama dengan pelaku utama pencurian motor berinisial T, yang berasal dari Lampung Timur dan saat ini masih buron.

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

“Para pelaku ini beraksi menerima, menyimpan, dan menyembunyikan sepeda motor hasil curian, bekerja sama dengan pelaku utama maling motor inisial T asal Lampung Timur, yang hingga kini masih buron,” jelas Kombes Alfret Jacob Tilukay pada Jumat, 27 Desember 2025.

Modus operandi yang digunakan, lanjut Alfret, adalah pelaku utama T menghubungi penadah GF untuk menampung kendaraan hasil curian. GF diiming-imingi uang sebesar Rp 1 juta untuk setiap motor curian yang ditampung.

“Iming-imingnya, akan diberikan uang Rp 1 juta permotor curian. Lalu, GF menyimpan dan menyembunyikan sepeda motor di Rajabasa, Bandar Lampung. Lalu GF bersama DP, membantu mengantarkan tiga motor hasil curian ke wilayah Jabung, Lampung Timur,” papar Kapolresta.

Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli hunting yang dilakukan Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung di wilayah perbatasan Bandar Lampung, meliputi Jalan Ir Sutami, Tanjung Bintang, hingga Jalan Ryacudu. Pada 24 Desember 2025, tim melihat tiga pelaku berjalan beriringan membawa tiga unit sepeda motor curian menuju Lampung Timur.

Advertisement

“Tim awalnya melihat tiga pelaku, berjalan beriringan dengan membawa tiga unit sepeda motor curian yang terjadi pada 24 Desember 2025, menuju Lampung Timur,” sebut Kombes Alfret Jacob Tilukay.

Tim kemudian melakukan pengejaran hingga ke Jalan Ir Sutami, Bergen, Tanjung Bintang, Lampung Selatan, dan berhasil mengamankan GF serta DP di lokasi tersebut. Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui adanya satu rekan mereka lagi berinisial TH, asal Lampung Timur, yang berhasil kabur membawa satu unit sepeda motor curian lainnya.

“Saat diinterogasi, keduanya mengakui ada satu temannya lagi inisial TH asal Lampung Timur, berhasil kabur dengan membawa satu unit sepeda motor curian lainnya,” ungkap Alfret.

Berdasarkan hasil pengembangan, petugas berhasil menemukan empat unit sepeda motor hasil curian. Kedua pelaku mengaku sudah belasan kali menjadi penadah dan mengantarkan motor hasil curian ke wilayah Lampung Timur.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHPidana,” pungkas Kombes Alfret Jacob Tilukay.

Advertisement
Mureks