Nasional

BPOM Pastikan Pangan Instan Anak Aman: Aturan Ketat Label dan Iklan Lindungi Konsumen Rentan

Advertisement

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperketat pengawasan terhadap produk pangan instan yang ditujukan untuk anak-anak. Langkah ini diambil guna melindungi konsumen rentan melalui penerapan Peraturan BPOM Nomor 1 Tahun 2022 yang secara spesifik mengatur aspek pelabelan hingga iklan produk.

Definisi dan Ruang Lingkup Pangan Instan Anak dalam Regulasi BPOM

Pengawasan pangan instan untuk anak memerlukan pemahaman yang jelas mengenai definisi dan ruang lingkup yang diatur oleh negara. Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 1 Tahun 2022, pangan instan anak dikategorikan sebagai bagian dari pangan olahan yang memerlukan pengawasan khusus.

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

Pangan instan anak didefinisikan sebagai makanan siap saji yang secara khusus diperuntukkan bagi konsumen anak-anak dan telah melalui proses industri. Produk ini mencakup berbagai bentuk, mulai dari bubur, sereal, hingga camilan instan.

Ruang lingkup pengawasan mencakup seluruh tahapan, mulai dari produksi, peredaran, hingga pemasaran produk pangan instan yang ditujukan untuk anak-anak. Pengawasan ini juga secara ketat mengatur ketentuan mengenai label dan iklan yang beredar di masyarakat.

Khusus untuk pangan olahan yang ditujukan bagi bayi dan anak usia 0-3 tahun, standar yang diterapkan jauh lebih ketat. Hal ini sejalan dengan Pasal 192 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 yang mengamanatkan bahwa pangan olahan untuk kelompok rentan, termasuk anak-anak, harus memenuhi standar gizi dan pelabelan yang mencegah penyampaian informasi yang keliru.

Peraturan BPOM Nomor 1 Tahun 2022: Pedoman Utama Pengawasan

Peraturan BPOM Nomor 1 Tahun 2022 menjadi dasar hukum utama dalam pengawasan pangan instan untuk anak. Regulasi ini berfungsi sebagai pedoman bagi para pelaku usaha agar dapat menjalankan bisnis pangan olahan anak secara legal dan bertanggung jawab.

Fokus utama peraturan ini adalah memastikan bahwa informasi yang tercantum pada label dan iklan produk tidak menyesatkan masyarakat, khususnya para orang tua dalam memilih produk untuk anak mereka.

Prinsip Pengawasan pada Label dan Iklan

Berdasarkan Pasal 2 hingga Pasal 4 Peraturan BPOM tersebut, prinsip pengawasan meliputi kebenaran, kejelasan, dan tidak menyesatkan. Artinya, setiap label dan iklan wajib menyajikan informasi yang akurat, mudah dipahami, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketentuan Klaim Spesifik pada Pangan Instan Anak

BPOM menetapkan ketentuan spesifik mengenai klaim yang diperbolehkan pada label dan iklan pangan instan anak. Hal ini bertujuan untuk mencegah klaim yang berlebihan atau menyesatkan yang berpotensi membahayakan konsumen.

Menurut Pasal 5 Peraturan BPOM Nomor 1 Tahun 2022, pangan instan anak tidak diizinkan mencantumkan klaim kesehatan jika produk tersebut tinggi lemak atau garam. Ketentuan ini berfungsi sebagai “pagar hukum” untuk memastikan produk yang tidak sehat tidak dapat diiklankan seolah-olah memiliki manfaat kesehatan.

Advertisement

Lebih lanjut, Pasal 7 mengatur bahwa Makanan Pendamping Air Susu Ibu (MP-ASI) hanya boleh mencantumkan klaim tertentu yang telah disetujui. Sementara itu, Pasal 28 secara tegas melarang produsen untuk mencantumkan klaim yang menyesatkan.

Peran BPOM dalam Pengawasan dan Sanksi Hukum

BPOM memegang peran krusial dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap seluruh ketentuan yang berlaku. Pengawasan dilakukan secara rutin dan sistematis, dengan sanksi tegas bagi setiap pelanggaran.

Mekanisme Pengawasan BPOM

Mekanisme pengawasan oleh BPOM dilaksanakan melalui dua tahap utama:

  1. Evaluasi klaim pada label dan iklan sebelum produk diedarkan.
  2. Pengawasan pasca-peredaran untuk memantau kepatuhan di pasar.

Sanksi atas Pelanggaran

Jika ditemukan pelanggaran, seperti pencantuman klaim yang menyesatkan atau tidak sesuai izin, BPOM berwenang menjatuhkan sanksi administratif berdasarkan Pasal 27. Sanksi ini dapat bervariasi, mulai dari peringatan tertulis, perintah penarikan produk dari peredaran, hingga tindakan paling tegas berupa pencabutan izin edar. Hal ini dilakukan demi melindungi konsumen anak dari potensi risiko.

Implikasi Pengawasan bagi Produsen Pangan Instan Anak

Implementasi pengawasan hukum ini memiliki dampak langsung terhadap strategi bisnis para produsen. Kepatuhan terhadap regulasi menjadi tolok ukur kredibilitas produk di mata konsumen.

Sebagai contoh, beberapa produsen telah melakukan penyesuaian pada label produk mereka, menghapus klaim yang berlebihan, dan mengikuti proses verifikasi ketat dari BPOM sebelum meluncurkan produk baru. Langkah-langkah ini terbukti efektif dalam meminimalkan risiko hukum dan meningkatkan kepercayaan publik.

Pelaku usaha yang mengabaikan ketentuan pengawasan berisiko menghadapi sanksi administratif, bahkan pencabutan izin. Sebaliknya, kepatuhan terhadap peraturan justru akan memperkuat posisi usaha di pasar yang semakin peduli terhadap keamanan pangan anak.

Kesimpulan: Pentingnya Kepatuhan dan Perlindungan Konsumen

Hukum pengawasan pangan instan untuk anak, khususnya melalui Peraturan BPOM Nomor 1 Tahun 2022, menekankan pentingnya kejelasan informasi pada label dan iklan, serta pelarangan klaim yang menyesatkan. BPOM memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pengawasan menyeluruh dan menjatuhkan sanksi tegas bagi pelanggaran.

Kepatuhan produsen tidak hanya sebatas memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga merupakan bentuk perlindungan terhadap generasi muda dari risiko konsumsi pangan olahan yang tidak aman. Produsen diharapkan senantiasa mengedepankan transparansi dan kejujuran dalam setiap produk yang dipasarkan.

Advertisement
Mureks