Banjarmasin, Jumat (26/12/2025) – Kepolisian berhasil menangkap pelaku pembunuhan ZD (20), seorang mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) yang jasadnya ditemukan di drainase depan Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam (STIHSA) Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Pelaku diketahui merupakan oknum anggota kepolisian yang bertugas di Polres Kota Banjarbaru.
Oknum polisi tersebut diidentifikasi sebagai Bripda Muhammad Seili (20). Ia baru dua tahun menjalani dinas di kepolisian. Korban, ZD, merupakan warga Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, sementara Bripda Muhammad Seili tercatat berdomisili di Desa Batu Berlian, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar.
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.
Motif Cinta Segitiga Memicu Pembunuhan
Peristiwa tragis ini berawal dari janji bertemu antara pelaku dan korban di sebuah minimarket di wilayah Mali-Mali, Kabupaten Banjar, pada Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 20.00 WITA. Keduanya diketahui memang menjalin hubungan dekat, meskipun Bripda Muhammad Seili telah memiliki calon istri.
Setelah memarkirkan sepeda motornya di minimarket, korban kemudian ikut bersama pelaku menuju tempat wisata di Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar. Keduanya bermaksud membicarakan masalah pribadi mereka.
Usai pertemuan tersebut, keduanya kembali melakukan perjalanan ke arah Banjarmasin. Dalam perjalanan, pelaku sempat mampir ke mess Polres Banjarbaru, lalu ke rumah saudaranya di Landasan Ulin, Kota Banjarbaru. Perjalanan kemudian dilanjutkan, dan keduanya berhenti di depan SPBU Gambut, Kabupaten Banjar, untuk melakukan hubungan intim di dalam mobil.
Setelah persetubuhan, ZD mengancam akan melaporkan kejadian tersebut kepada calon istri pelaku yang tidak lama lagi akan dinikahi. Ancaman ini membuat Bripda Muhammad Seili panik. Ia kemudian mencekik korban hingga tidak sadarkan diri.
Jasad Dibuang ke Drainase Kampus
Pelaku selanjutnya membawa tubuh korban ke wilayah Kota Banjarmasin. Jasad ZD akhirnya dibuang ke dalam sebuah drainase di area Kampus STIHSA Banjarmasin.
Dalam konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, terungkap bahwa pelaku semula berniat membuang korban ke sungai yang tidak jauh dari Kampus STIHSA Banjarmasin. “Namun pelaku saat menuju ke arah sungai, melihat drainase di area kampus itu terbuka. Jadinya pelaku meletakkan tubuh korban di dalam drainase tersebut,” ucap Adam.
Polda Kalimantan Selatan memastikan penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan transparan.
Akibat perbuatannya, Bripda Muhammad Seili dijerat Pasal 338 subsider Pasal 365 KUHP. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain mengamankan pelaku, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini.






