Nasional

Fatwa Lajnah Daimah dan Fiqih Nawazil Tegaskan Penggunaan Inhaler Asma Tak Batalkan Puasa

Advertisement

Penggunaan inhaler atau obat asma saat menjalankan ibadah puasa masih kerap menimbulkan pertanyaan di kalangan umat Muslim. Banyak yang merasa ragu apakah tindakan ini dapat membatalkan puasa mereka.

Bagi penderita asma, inhaler merupakan alat medis esensial yang harus selalu tersedia, mengingat serangan asma dapat terjadi kapan saja, termasuk di tengah hari saat berpuasa.

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

Hukum Penggunaan Inhaler Saat Berpuasa

Menurut informasi dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), prinsip dasar yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja, seperti makan dan minum. Oleh karena itu, setiap tindakan yang memasukkan zat ke dalam tubuh dengan sengaja perlu diperhatikan agar tidak membatalkan puasa.

Namun, terkait inhaler, para ulama memiliki pandangan yang berbeda. Buku Fiqih Nawazil: Empat Perspektif Pendekatan Ijtihad Kontemporer karya Helmi Basri menjelaskan bahwa penggunaan obat semprot inhaler bagi penderita asma tidak membatalkan puasa.

Alasan utamanya adalah mekanisme kerja inhaler. Obat yang diisap melalui mulut dan kerongkongan ini langsung menuju paru-paru, bukan ke lambung. Dengan demikian, secara hukum, penggunaan inhaler tidak dapat disamakan dengan aktivitas makan atau minum yang secara langsung memasukkan nutrisi atau cairan ke sistem pencernaan.

Bahkan, jika ada sedikit partikel obat yang secara tidak sengaja masuk hingga lambung dalam jumlah minimal, hal tersebut tetap dianggap tidak membatalkan puasa. Fenomena ini dianalogikan serupa dengan berkumur atau menggunakan siwak saat berpuasa, di mana sebagian kecil zat mungkin masuk ke perut namun tetap diperbolehkan dan tidak mengganggu keabsahan ibadah puasa.

Advertisement

Riwayat dari Amir bin Rabi’ah RA memperkuat pandangan ini, di mana beliau mengatakan bahwa “Rasulullah SAW bersiwak berkali-kali saat berpuasa” (HR. Imam Tirmidzi, 725). Hadis ini mengindikasikan bahwa masuknya sesuatu ke perut dalam jumlah sangat kecil dapat dimaafkan dan tidak membatalkan puasa.

Pandangan ini juga sejalan dengan fatwa yang dikeluarkan oleh Lajnah Daimah Komite Riset dan Fatwa Arab Saudi, yang turut menegaskan bahwa penggunaan inhaler tidak membatalkan puasa.

Tips Aman Menggunakan Inhaler Selama Puasa

Meskipun penggunaan inhaler tidak membatalkan puasa, penderita asma tetap dianjurkan untuk menjaga kesehatan paru-paru dan mencegah serangan asma selama bulan Ramadan. Mengutip laman John Hopkins Aramco Healthcare, terdapat beberapa cara yang dapat membantu penggunaan inhaler lebih efektif dan aman saat berpuasa.

Penderita asma disarankan untuk berkonsultasi dengan dokter mengenai jadwal dan dosis penggunaan inhaler yang tepat selama bulan puasa, serta langkah-langkah pencegahan serangan asma.

Advertisement
Mureks