Jombang, Jawa Timur – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Jombang berhasil membongkar praktik budi daya ganja yang dilakukan secara profesional di sebuah rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang. Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan ini berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial R (43), warga Surabaya, serta menyita sejumlah barang bukti narkotika jenis ganja.
Penggerebekan di Rumah Kontrakan
Operasi penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Pakubuwono, Desa Mojongapit, Kabupaten Jombang. Tim kepolisian menemukan bahwa rumah kontrakan tersebut telah disulap menjadi tempat budi daya ganja dengan fasilitas yang terbilang canggih.
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.
Barang Bukti dan Pengakuan Pelaku
Dalam penggerebekan pada Senin (15/12/2025), polisi berhasil menyita 110 batang pohon ganja, 5,3 kilogram daun ganja basah, biji ganja, dan empat stoples berisi ganja yang sedang dalam proses fermentasi. AKBP Ardi Kurniawan menyatakan, “Kami sita 110 batang ganja dan daun ganja 5,3 kg.”
Berdasarkan pengakuan R, praktik budi daya ganja ini telah berjalan selama kurang lebih tiga bulan. Narkotika golongan I tersebut ditanam di dalam empat greenhouse yang tersebar di beberapa ruangan rumah kontrakan, termasuk kamar depan, kamar belakang, dapur, dan halaman belakang.
Modus Operandi Profesional
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menyoroti tingkat profesionalisme dalam modus operandi pelaku. “Menurut kami, ini sudah sangat profesional, di dalam rumah ini tidak diketahui warga sekitar. Menggunakan teknik tertentu penanaman ganja di dalam ruangan, menggunakan tenda dan pengatur suhu ruangan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus mendalami jaringan penyalahgunaan ganja ini untuk mengungkap kemungkinan adanya sindikat yang lebih besar.






