Nasional

Polda Metro Jaya Ungkap 16 Kasus TPPO dan 77 PPA Sepanjang 2025, Total 63 Tersangka Diamankan

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya mencatat penanganan 16 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan 77 kasus Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sepanjang tahun 2025. Dari total kasus tersebut, polisi telah menetapkan 63 orang sebagai tersangka.

Data ini disampaikan oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin dalam rilis akhir tahun 2025 yang digelar di Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Rabu (31/12/2025).

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

Ditkrimum PPA dan TPPO Akan Jadi Direktorat Tersendiri

Kombes Iman Imanuddin mengungkapkan bahwa struktur organisasi kepolisian akan mengalami perubahan signifikan terkait penanganan kasus-kasus ini. “Ini mungkin akan menjadi tahun terakhir kami menyampaikan PPA dan TPPO yang berada pada Direktorat Reserse Kriminal Umum. Karena pada tahun 2026, subdirektorat PPA dan TPPO akan menjadi Direktorat Tindak Pidana PPA dan TPPO,” jelas Kombes Iman.

Ia merinci, “Kami sampaikan, untuk perlindungan kelompok rentan, sepanjang tahun 2025 pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perlindungan Perempuan dan Anak terdapat 16 kasus TPPO dan 77 kasus PPA.”

Dari 16 kasus TPPO, 34 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, 29 tersangka dijerat dalam 77 kasus PPA. “Di mana sudah ada 34 tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang dan 29 tersangka Perlindungan Perempuan dan Anak,” tambahnya.

Kasus Menonjol: Perdagangan Anak hingga Penculikan

Kombes Iman Imanuddin juga membeberkan sejumlah kasus menonjol yang berhasil diungkap, yang memiliki dampak serius terhadap korban, khususnya anak-anak.

  • Penyebaran Pornografi dengan Pemerasan: Salah satu kasus yang diungkap adalah penyebaran pornografi yang disertai dengan pemerasan.
  • Penyelamatan Korban Perdagangan Anak: Polisi berhasil menyelamatkan korban perdagangan anak dari salah satu suku di Indonesia. “Kita ketahui ada perdagangan anak yang dikirim ke salah satu suku yang ada di Indonesia dan kami berhasil menyelamatkan serta mengembalikan anak ini kepada orang tuanya, serta dilindungi oleh negara melalui Kementerian Sosial,” ujar Iman.
  • Penyelamatan Korban Penculikan: Kasus penculikan anak di wilayah Jakarta Timur juga menjadi perhatian. “Kemudian yang ketiga, penyelamatan korban penculikan di wilayah Jakarta Timur. Dan beberapa kasus menonjol lainnya juga terus kami lakukan pengungkapan,” kata Iman.
  • Eksploitasi Anak di Jakarta Barat: Korban diiming-imingi pekerjaan, namun justru dieksploitasi secara seksual. “Yang pertama, eksploitasi anak di wilayah Jakarta Barat, di mana korban diiming-imingi sebuah pekerjaan, namun pada pelaksanaannya korban justru dipekerjakan atau dieksploitasi secara seksual,” jelasnya.
  • Penjualan Anak: Kasus penjualan anak juga menjadi fokus penanganan. “Kemudian yang kedua, penyelamatan dan pemulihan korban anak pada kasus penjualan anak. Dan ini juga masih menjadi PR kami untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat dalam hal perlindungan anak,” lanjut Iman.

Kombes Iman Imanuddin menambahkan bahwa terdapat kabar baik dalam penanganan kejahatan terhadap kelompok rentan. “Hal ini tentunya ditunjukkan dengan keberhasilan adanya penurunan kejahatan terhadap kelompok rentan sebesar 8,82 persen apabila dibandingkan dengan tahun 2024,” pungkasnya.

Mureks