Berita

Polda Metro Jaya Sikat 348 Tersangka Premanisme, Ungkap 16 Kasus TPPO Sepanjang 2025

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 250 kasus terkait premanisme sepanjang tahun 2025, dengan total 348 tersangka berhasil ditangkap. Selain itu, 16 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) juga berhasil diungkap, melibatkan 34 tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin mengungkapkan data tersebut dalam Rilis Akhir Tahun (RAT) 2025 Polda Metro Jaya pada Rabu (31/12/2025). “Sepanjang tahun 2025, terdapat 250 kasus dengan 348 tersangka,” kata Kombes Iman.

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

Ia menambahkan, dua kejadian menonjol dalam penindakan premanisme adalah pendudukan lahan parkir RSUD Tangsel dan pemerasan pedagang di Pasar SGC. Pihak kepolisian secara rutin berkoordinasi dengan TNI dan pemerintah daerah untuk menindak aksi premanisme di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Kombes Iman Imannudin menegaskan komitmen Polda Metro Jaya untuk menciptakan Jakarta yang aman dan kondusif. “Dampak positif yang diharapkan penindakan hukum terhadap premanisme, terciptanya lingkungan yang lebih aman dan nyaman, terutama di ruang ruang publik area perbelanjaan dan kawasan usaha yang sebelumnya rawan aksi premanisme, pemerasan dan intimidasi,” ujarnya.

Ia juga berharap penindakan ini dapat mendukung pertumbuhan ekonomi. “Adanya dukungan pertumbuhan ekonomi, ini yang kita harapkan dengan terciptanya iklim keamanan kondusif di Jakarta, maka roda perekonomian Jakarta akan terjaga dan terjadi perkembangan,” imbuh Kombes Iman.

Selain premanisme, Direktorat Reserse Kriminal Umum juga fokus menindak tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta tindak pidana terhadap perempuan dan anak (PPA). Data menunjukkan adanya penurunan jumlah kejahatan terhadap kelompok rentan sebesar 8,82 persen pada tahun 2025 dibandingkan tahun sebelumnya.

“Sepanjang tahun 2025, pengungkapan kasus TPPO dan perlindungan perempuan dan anak, ada 16 kasus untuk TPPO dan 77 kasus untuk PPA. Di mana sudah ada 34 tersangka TPPO, 29 tindak pidana PPA,” jelas Kombes Iman.

Salah satu kasus TPPO menonjol yang berhasil diungkap adalah perdagangan anak ke salah satu suku di Indonesia, di mana Polda Metro Jaya berhasil mengembalikan korban kepada keluarganya. “Beberapa kasus menonjol kami informasikan, kami ambil tiga contoh kasus menonjol. Pertama eksploitasi anak di Jakbar, di mana korban diimingi pekerjaan namun pelaksanaannya korban dipekerjakan dan dieksploitasi secara seksual,” paparnya.

Di samping penegakan hukum, Polda Metro Jaya juga memaksimalkan pelaksanaan restorative justice dalam penyelesaian perkara. Tercatat, angka restorative justice pada tahun 2025 mencapai 93 perkara, menunjukkan peningkatan 3,91 persen dibanding tahun 2024.

“Mudah-mudahan ke depan (restorative justice) menjadi salah satu harapan baru di dalam proses penegakan hukum sehingga ini akan diperoleh penegakan hukum yang proporsional dan lebih baik, baik itu secara kemanfaatan, keadilan maupun kepastian hukum akan dirasakan oleh masyarakat di Ibu Kota,” pungkas Kombes Iman Imannudin.

Mureks