Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami kasus dugaan korupsi terkait izin pertambangan di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Penyidikan atas perkara ini telah dimulai sejak sekitar Agustus atau September 2025 oleh tim Gedung Bundar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyidikan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang. “Seinget saya, Kejaksaan Agung, tim Gedung Bundar sudah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan permasalahan pertambangan (di Konawe Utara). Penyidikannya kalau nggak salah sekitar bulan Agustus atau September 2025,” kata Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
Anang memaparkan, modus operandi dalam kasus ini diduga melibatkan pemberian izin tambang yang menyasar wilayah hutan lindung. Perusahaan-perusahaan terkait diduga bekerja sama dengan instansi tertentu untuk memuluskan pembukaan tambang di area terlarang tersebut. “Modusnya itu memberikan izin kepada beberapa perusahaan untuk pembukaan tambang, memasuki wilayah hutan lindung. Yang bekerja sama dengan instansi terkait,” jelas Anang.
Dugaan tindak pidana korupsi ini diperkirakan terjadi dalam rentang waktu 2013 hingga 2025. Hingga saat ini, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Anang juga menambahkan bahwa tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan penggeledahan di beberapa lokasi, baik kantor maupun rumah, di wilayah Konawe dan Jakarta.
Anang menegaskan bahwa kasus yang ditangani Kejagung ini berbeda dengan kasus dugaan korupsi tambang di Konawe Utara yang sebelumnya dihentikan penyidikannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Saya tidak tahu SP3 KPK seperti apa. Yang jelas kita itu tim pidsus sudah melakukan penyidikan sekitar bulan September atau Agustus 2025 dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan melakukan penggeledahan. Baik itu di kantor maupun di rumah di daerah Konawe dan Jakarta,” ucapnya.
KPK Hentikan Penyidikan Kasus Serupa
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara telah dilakukan KPK sejak tahun 2024. Budi menjelaskan bahwa penghentian penyidikan tersebut disebabkan oleh kendala dalam penghitungan kerugian negara dan faktor waktu.
“Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, Pasal 2, Pasal 3-nya (UU Tipikor), yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” sebut Budi.
Selain itu, Budi menambahkan bahwa tempus perkara yang terjadi pada tahun 2009 juga menjadi pertimbangan. Hal ini berkaitan dengan daluwarsa perkara, khususnya untuk pasal suap. “Kemudian, dengan tempus perkara yang sudah 2009, ini juga berkaitan dengan daluwarsa perkaranya, yakni terkait pasal suapnya,” imbuhnya.
Menurut Budi, penerbitan SP3 tersebut bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi pihak-pihak terkait, mengingat proses hukum telah dilakukan sesuai koridor yang berlaku.
Kasus Konawe Utara dan Mantan Bupati Aswad Sulaiman
Pada tahun 2017, KPK pernah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait izin pertambangan. Aswad diduga memperkaya diri sendiri dan menyalahgunakan kewenangannya, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).
Saut menjelaskan bahwa dugaan korupsi yang menjerat Aswad berkaitan dengan izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, dan izin operasi produksi di Konawe Utara. Tindak pidana tersebut diduga berlangsung antara tahun 2007 hingga 2009. “Indikasi kerugian negara yang sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan produksi nikel, yang diduga diperoleh dari proses perizinan yang melawan hukum,” kata Saut kala itu.






