Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil memulihkan aset negara senilai Rp 19,6 triliun sepanjang tahun 2025. Pemulihan aset ini merupakan hasil rampasan dari para tersangka tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Korps Adhyaksa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pemulihan aset tersebut dilakukan oleh Badan Pemulihan Aset (BPA), sebuah lembaga baru di lingkungan Kejagung.
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.
Total Pemulihan Aset dan Mekanismenya
“Terkait dengan Badan Pemulihan Aset, ini lembaga baru. Total memulihkan aset dari hasil tindak pidana ini totalnya Rp19.654.408.850.966,” ujar Anang Supriatna dalam jumpa pers capaian kinerja Kejaksaan 2025 di kantornya pada Rabu (31/12/2025).
Anang menambahkan, mekanisme pemulihan aset dilakukan melalui berbagai cara, termasuk lelang, pemberian hibah, setoran uang tunai, dan penyelesaian uang pengganti.
Secara rinci, dari total nilai tersebut, pemulihan aset melalui lelang atau penjualan langsung barang sitaan mencapai Rp 305.130.020.767. Sementara itu, penyelesaian uang pengganti menjadi kontributor terbesar dengan nilai Rp 18.691.459.697.160.
Selain itu, terdapat pemulihan melalui hibah senilai Rp 232.957.451.000 dan setoran uang tunai sebesar Rp 424.861.682.039.
Aset Kasus PT Timah Masih dalam Proses
Anang juga mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus melakukan lelang terhadap hasil sitaan dari berbagai kasus korupsi. Salah satu kasus yang disoroti adalah dugaan korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada PT Timah, yang melibatkan terpidana Harvey Moeis.
Meskipun demikian, aset-aset terkait kasus tersebut belum dilelang. “Belum dilelang, tapi sudah di BPA (Badan Pemulihan Aset),” tegas Anang.





