Berita

Polda Metro Jaya Gencarkan Anti-Scam Center, Korban Penipuan Siber Baru Sadar Usai 24 Jam

Polda Metro Jaya (PMJ) meluncurkan sebuah pusat penanganan kejahatan siber atau anti-scam center menyusul temuan bahwa banyak korban penipuan daring baru menyadari kerugian mereka setelah 24 jam pasca-kejadian. Inisiatif ini diharapkan dapat mempercepat penanganan dan pengembalian dana korban.

Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto GM Pasaribu, mengungkapkan fakta tersebut dalam Rilis Akhir Tahun (RAT) 2025 Polda Metro Jaya di Gedung BPMJ, Rabu (31/12/2025). “Dari hasil penelitian kami selama ini bahwa ternyata para korban ini rata-rata baru sadar menjadi korban setelah 24 jam mereka melakukan transfer atau menjadi korban penipuan,” kata Roberto.

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

Roberto menjelaskan bahwa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengoperasikan anti-scam center sejak Oktober 2025. Masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan dapat melaporkan kasus mereka melalui situs web Metrojaya.id. Proses pelaporan dirancang agar mudah dan responsif.

“Caranya sangat gampang sekali hanya tinggal masuk ke dalam website Metrojaya.id. Nanti para korban ketika, memberikan seluruh data secara formulir online di dalamnya akan kami berikan kode OTP, kode OTP ini akan langsung korban bisa melaksanakan video call secara langsung dengan petugas piket,” jelasnya.

Selain itu, kepolisian juga berkoordinasi erat dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Fokus utama adalah pengungkapan kasus dan upaya pengembalian dana kerugian kepada para korban.

“Apabila laporan tersebut masih bisa ditemukan sisa dana rekening yang ada, kami melakukan permintaan pengajuan pemblokiran secara mitigasi awal. Jadi memang sudah dilakukan mitigasi awal di dalam payung hukum yang berlaku di dalamnya,” tutur Roberto.

Di samping penanganan reaktif, kepolisian juga gencar melakukan upaya pencegahan kejahatan siber. Ini termasuk patroli siber yang masif dan sosialisasi himbauan kepada masyarakat agar tidak menjadi korban. Berbagai program edukasi juga terus diperluas.

“Kemudian adanya penyelenggaraan seminar dan pelatihan peningkatan keamanan siber dalam rangka menciptakan kapasitas dan tentu kapabilitas dari anggota cyber sendiri termasuk jajaran di Polres. Kemudian upaya edukasi diperluas melalui podcast yang kami siapkan melalui sarana-sarana media sosial yang ada,” papar Roberto.

Sepanjang tahun 2025, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menerima total 4.272 laporan terkait kejahatan siber. Dari jumlah tersebut, 122 orang tersangka telah berhasil diringkus. Kombes Roberto menambahkan bahwa total kerugian yang dilaporkan mencapai angka fantastis, yakni Rp 4,3 triliun. Dari jumlah tersebut, Polda Metro Jaya berhasil mengembalikan Rp 352 miliar kepada para korban.

Mureks