Keluarga Prada Lucky Chepril Saputra Namo tak kuasa menahan tangis haru usai majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky. Sebanyak 21 prajurit TNI divonis penjara dan dipecat dari dinas militer dalam sidang di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (31/12/2025).
Vonis Lebih Tinggi dari Tuntutan Oditur
Dalam putusan yang dibacakan, 17 terdakwa dalam berkas perkara nomor 41 dijatuhi vonis 6 hingga 9 tahun penjara, disertai pemecatan dari dinas militer. Sementara itu, empat terdakwa lainnya dalam berkas perkara nomor 42 divonis 6,5 tahun penjara, juga dengan pemecatan.
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
Putusan ini disambut tangis haru oleh ibunda Prada Lucky, Sepriana Paulina Mirpey, beserta anggota keluarga lainnya. Mereka saling berpelukan dan histeris di ruang sidang, mengungkapkan rasa syukur atas keputusan hakim.
Sepriana Paulina Mirpey menyatakan bahwa putusan hakim tersebut melampaui ekspektasi keluarga karena lebih tinggi dari tuntutan oditur militer. “Kami berterima kasih karena putusannya lebih tinggi daripada tuntutan bapak-bapak oditur. Terimakasih banyak,” ujar Sepriana di Pengadilan Militer III-15 Kupang, seperti dilansir detikBali pada Rabu (31/12/2025).
Hingga saat ini, satu terdakwa atas nama Lettu Inf Ahmad Faisal, yang tercatat dalam berkas perkara nomor 40, masih menunggu putusan. Keluarga Prada Lucky berharap kasus ini terus dikawal oleh masyarakat dan media hingga seluruh terdakwa benar-benar melepas seragam militer mereka.






