Tren

Polda Metro Jaya Periksa Tiga Saksi Terkait Tabrakan Transjakarta dan Sedan di Bundaran HI

Polda Metro Jaya tengah menyelidiki insiden tabrakan yang melibatkan bus Transjakarta dan sebuah mobil sedan di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat. Kecelakaan yang terjadi pada Kamis, 1 Januari 2026, pukul 06.00 WIB tersebut tidak menimbulkan korban jiwa, namun kedua kendaraan mengalami kerusakan.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menyatakan, “Penyebab kecelakaan masih dalam penyelidikan.” Pernyataan ini disampaikan Ojo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (1/1).

Artikel informatif lainnya dapat ditemukan dalam liputan Mureks. mureks.co.id

Menurut Ojo, insiden bermula saat kendaraan sedan bernomor polisi B-1043-PAK yang dikemudikan oleh seorang perempuan berinisial RM (21) melaju dari arah selatan menuju utara di Jalan Jenderal Sudirman. “Setibanya di Bundaran HI, diduga kurang hati-hati dan kurang konsentrasi sehingga menabrak separator Busway dan terdorong ke depan bersamaan dengan datangnya bus Transjakarta yang dikemudikan pramudi berinisial EBW (29), yang melaju dari arah selatan menuju ke utara,” jelas Ojo.

Mureks mencatat bahwa kecelakaan ini terjadi di salah satu titik tersibuk ibu kota, terutama pada pagi hari.

Akibat tabrakan tersebut, bagian depan kanan sedan ringsek parah. Sementara itu, bus Transjakarta bernomor polisi B-7866-TGC hanya mengalami lecet dan penyok pada bodi bagian kiri. “Akibat kejadian tersebut, tidak ada korban jiwa, dan kedua kendaraan hanya mengalami kerusakan,” tambah Ojo.

Pihak kepolisian telah memeriksa tiga orang saksi yang melihat langsung insiden tersebut untuk mendalami kronologi kejadian. Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan penanganan kecelakaan ini sempat beredar luas di media sosial X melalui akun resmi @TMCPoldametro.

Akun tersebut menulis, “Pukul 06.45 telah terjadi kecelakaan lalu lintas sebuah kendaraan sedan menabrak separator Busway di sekitar Bundaran HI, Jakarta Pusat, saat ini sedang penanganan oleh petugas dan upaya penderekan. Untuk korban nihil.”

Mureks