Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil menangkap Samuel Ardi Kristanto. Pria ini merupakan pihak yang membeli tanah milik Nenek Elina Widjajanti (80), yang belakangan menjadi sorotan publik.
Penangkapan Samuel Ardi Kristanto ini terkait kasus pengusiran paksa Nenek Elina dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Insiden pengusiran yang melibatkan sekelompok organisasi kemasyarakatan (ormas) tersebut terjadi pada Senin, 29 Desember 2025, di mana rumah Elina juga diratakan dengan tanah.
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.
Samuel Ardi Kristanto digelandang ke kantor Ditreskrimum Polda Jatim sekitar pukul 14.20 WIB. Ia tiba menggunakan mobil berwarna hitam dengan tangan terborgol menggunakan cable ties, hanya tertunduk tanpa memberikan pernyataan apa pun kepada awak media.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan Samuel Ardi Kristanto. Proses penyelidikan lebih lanjut diperkirakan masih berlangsung.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji sempat terlihat bersama Samuel berjalan di bekas lokasi rumah Elina yang telah rata dengan tanah pada Desember 2025, sebagaimana terekam dalam video di kanal YouTube Armuji.
Atas insiden pengusiran dan perusakan rumahnya, Nenek Elina Widjajanti telah melaporkan kasus ini ke Polda Jatim. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 29 Oktober 2025.
Dalam laporan tersebut, Samuel Ardi Kristanto diduga melakukan tindak pidana pengerusakan. Perbuatan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 170 KUHP.






