Nasional

Mendalami Munakahat: Mengurai Tujuh Rukun Nikah dan Sighat Akad Sah dalam Syariat Islam

Munakahat, sebagai salah satu cabang penting dalam hukum Islam, mengatur secara komprehensif tata cara pernikahan. Pembahasan ini tidak hanya relevan dalam kehidupan sehari-hari umat Muslim, tetapi juga memiliki makna mendalam, terutama saat bulan suci Ramadhan.

Apa Itu Munakahat?

Istilah munakahat berasal dari kata ‘nikah’ yang berarti ikatan atau perjanjian untuk membentuk keluarga. Menurut Dr. Hj. Rusdaya Basri, Lc., M.Ag, dalam bukunya Fiqh Munakahat 4 Mazhab dan Kebijakan Pemerintah, munakahat adalah bagian dari fikih yang membahas pernikahan, mulai dari syarat, rukun, hingga tata cara pelaksanaan akad.

Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.

Dalam hukum Islam, munakahat diartikan sebagai aturan yang mengatur akad pernikahan beserta hak dan kewajiban suami istri. Pernikahan ditempatkan sebagai ibadah sekaligus muamalah, mengikat dua insan dalam kehidupan bersama.

Munakahat berperan sebagai landasan hukum bagi terbentuknya keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah. Melalui aturan yang jelas, setiap pasangan dapat memahami hak dan kewajiban demi terciptanya keharmonisan rumah tangga.

Munakahat di Bulan Ramadhan: Nilai Spiritual dan Sosial

Bulan Ramadhan seringkali menjadi momentum bagi umat Muslim untuk memperkuat nilai-nilai ibadah, termasuk dalam konteks pernikahan. Nilai spiritual munakahat semakin terasa ketika pasangan menjalani kehidupan bersama dengan semangat ibadah yang lebih tinggi, mencari keberkahan di bulan suci ini.

Tujuh Rukun Nikah dalam Islam

Agar akad pernikahan sah menurut syariat Islam, terdapat tujuh rukun nikah yang wajib dipenuhi oleh setiap calon mempelai. Rukun-rukun ini menjadi syarat utama dan dijelaskan secara rinci dalam buku Fiqh Munakahat 4 Mazhab dan Kebijakan Pemerintah karya Dr. Hj. Rusdaya Basri, Lc., M.Ag.

Dalil dan Landasan Hukum Rukun Nikah

Setiap rukun nikah memiliki landasan kuat dari Alquran dan hadis. Salah satu dalil penting adalah perintah menikah dalam QS. An-Nur: 32, yang berbunyi:

wa angkiḫul-ayâmâ mingkum wash-shâliḫîna min ‘ibâdikum wa imâ’ikum, iy yakūnū fuqarā’a yughnihimullāhu min fadllih, wallāhu wāsi‘un ‘alīm

Artinya: ‘Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu, baik laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.’ (QS. An-Nur: 32)

Selain itu, kehadiran wali dan dua orang saksi juga menjadi syarat sah pernikahan, sebagaimana ditegaskan dalam hadis Nabi Muhammad SAW:

Tidak ada nikah kecuali dengan wali dan dua orang saksi. (HR. Ibnu Hibban)

Pandangan 4 Mazhab tentang Rukun Nikah

Empat mazhab besar dalam Islam, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, secara prinsip sepakat mengenai pentingnya rukun nikah. Meskipun terdapat perbedaan dalam rincian teknis, keempat mazhab ini sama-sama menekankan keabsahan wali, saksi, dan sighat akad sebagai elemen krusial.

Sighat Akad Nikah yang Sah

Sighat akad merupakan bagian inti yang tak terpisahkan dari prosesi pernikahan. Sighat ini mencakup ucapan ijab (penyerahan) dan qabul (penerimaan) yang harus diucapkan secara jelas dan tanpa keraguan oleh pihak-pihak yang berwenang.

Contoh Lafaz Ijab dan Qabul

Lafaz ijab umumnya diucapkan oleh wali atau perwakilannya, misalnya, ‘Saya nikahkan engkau dengan anak perempuan saya dengan mahar tersebut.’ Kemudian, lafaz qabul diucapkan oleh mempelai pria, seperti, ‘Saya terima nikahnya dengan mahar tersebut.’

Syarat Sah Sighat Akad Nikah

Menurut Dr. Hj. Rusdaya Basri, Lc., M.Ag, dalam karyanya Fiqh Munakahat 4 Mazhab dan Kebijakan Pemerintah, sighat akad yang sah harus memenuhi beberapa syarat. Lafaznya harus jelas, tidak mengandung keraguan, dan diucapkan oleh pihak yang berhak. Selain itu, lafaz ijab dan qabul harus bersambung tanpa jeda yang lama serta tidak boleh bercampur dengan urusan lain.

Implikasi Sahnya Akad Nikah dalam Kehidupan Rumah Tangga

Sahnya akad nikah memiliki implikasi besar dalam kehidupan rumah tangga. Hubungan antara suami dan istri diakui secara sah, baik menurut agama maupun hukum negara. Dengan demikian, hak dan kewajiban masing-masing pihak dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam syariat Islam.

Penutup: Implementasi Munakahat pada Bulan Ramadhan

Bulan Ramadhan dapat menjadi momentum refleksi mendalam bagi pasangan Muslim dalam mengimplementasikan nilai-nilai munakahat. Menjalankan rukun nikah dan sighat akad dengan pemahaman yang baik di bulan suci ini diyakini membawa keberkahan serta ketenangan batin dalam berumah tangga.

Hikmah Menjalankan Munakahat di Bulan Suci

Menikah atau memperkuat ikatan pernikahan di bulan Ramadhan sering dianggap sebagai langkah spiritual yang penuh berkah. Hal ini karena nilai ibadah dan sosial berjalan beriringan, yang pada gilirannya dapat memperkuat fondasi keluarga yang sakinah.

Kesimpulan dan Pesan bagi Pasangan Muslim

Munakahat lebih dari sekadar formalitas; ia adalah sebuah komitmen mendalam yang harus dipahami dan dijalankan dengan baik oleh setiap pasangan Muslim. Pemahaman yang komprehensif terhadap rukun nikah dan sighat akad menjadi sangat penting, terutama di bulan Ramadhan yang penuh keberkahan. Dengan demikian, setiap pasangan diharapkan dapat menjadikan munakahat sebagai bagian integral dari ibadah yang membawa kebahagiaan di dunia dan akhirat.

Mureks