Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, dijatuhi vonis 165 tahun penjara terkait skandal perusahaan investasi negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Meski demikian, Najib yang pernah menjabat PM selama sembilan tahun ini diperkirakan hanya akan menjalani hukuman efektif selama 15 tahun.
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim pada Jumat (26/12) lalu. Hukuman Najib akan diberlakukan secara concurrent atau berjalan bersamaan. Vonis 165 tahun penjara itu merupakan akumulasi dari 25 dakwaan, yang terdiri atas penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang.
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.
Hukuman tertinggi yang dijatuhkan hakim adalah 15 tahun penjara untuk masing-masing empat dakwaan kasus penyalahgunaan kekuasaan. Sementara itu, untuk 21 dakwaan pencucian uang, Najib divonis masing-masing lima tahun penjara.
Menurut laporan Reuters, Najib baru akan menjalani hukuman 15 tahun ini setelah menyelesaikan hukuman pertamanya yang diterima pada Juli 2020. Saat itu, ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda 210 juta ringgit setelah terbukti bersalah atas kasus pidana, penyalahgunaan kekuasaan, dan pencucian uang terkait penerimaan sekitar USD 10 juta dari SRC International, mantan anak usaha 1MDB.
Putusan tersebut dikuatkan oleh pengadilan banding pada 2021, dan Najib mulai menjalani hukumannya pada Agustus 2022. Dewan Pengampunan kemudian memangkas hukumannya menjadi enam tahun serta mengurangi dendanya pada 2024, sehingga Najib diperkirakan akan bebas pada 2028. Setelah itu, barulah ia akan menjalani hukuman 15 tahun penjara yang baru dijatuhkan.
Namun, pihak Najib tidak menerima vonis 15 tahun penjara tersebut. Pengacara Najib Razak, Muhammad Shafee Abdullah, telah mengajukan banding pada Senin (29/12) atas putusan terbaru ini.
Sekilas Kasus 1MDB
1Malaysia Development Berhad (1MDB) adalah dana kekayaan negara yang didirikan pada tahun 2009 dengan bantuan finansier Malaysia, Jho Low, dengan tujuan mendorong pembangunan ekonomi. Najib Razak, yang menjabat sebagai perdana menteri dari 2009 hingga 2018, turut mendirikan 1MDB dan memimpin dewan penasihatnya hingga 2016.
Antara tahun 2009 dan 2013, 1MDB menghimpun miliaran dolar AS melalui penerbitan obligasi untuk digunakan dalam proyek-proyek investasi dan usaha patungan di Malaysia. Namun, dalam penyelidikan kasus korupsi terbesar yang pernah dilakukan, Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DoJ) menyatakan bahwa dana sebesar USD 4,5 miliar dialihkan ke rekening bank luar negeri dan perusahaan cangkang, yang banyak di antaranya terkait dengan Low. Otoritas Malaysia menambahkan bahwa miliaran dolar lainnya masih belum dapat dipertanggungjawabkan.
Dana yang diselewengkan tersebut dilaporkan digunakan untuk membeli aset mewah dan properti bagi Low dan para koleganya, termasuk jet pribadi, kapal pesiar super, hotel, perhiasan. Dana ini juga digunakan untuk membiayai film Hollywood tahun 2013 “The Wolf of Wall Street”, sebagaimana terungkap dalam gugatan di Amerika Serikat.
Jho Low, yang kini berstatus buronan, telah didakwa di Malaysia dan Amerika Serikat atas perannya yang sentral dalam kasus ini. Ia membantah melakukan pelanggaran, dan keberadaannya hingga kini tidak diketahui. Malaysia menyatakan ia berada di China, namun Beijing membantah klaim tersebut.
Meskipun Najib tidak disebutkan namanya secara langsung oleh DoJ, ia dirujuk dalam penyelidikan tersebut sebagai “Malaysian Official 1”, menurut sumber-sumber di Malaysia dan Amerika Serikat. Dalam putusan pengadilan, terungkap bahwa uang korupsi 1MDB diduga mengalir ke rekening-rekening yang terkait dengan Najib, yang kini berusia 72 tahun.
Pengadilan juga memerintahkan Najib untuk membayar denda sebesar 11,39 miliar ringgit atau setara Rp 47,1 triliun. Selain itu, aset senilai 2,08 miliar ringgit (sekitar Rp 8,6 triliun) juga dinyatakan harus disita darinya.






