Berita

Polda Jabar Limpahkan Berkas Perkara Ujaran Kebencian Resbob ke Kejaksaan, Tunggu Penelitian Jaksa

Penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) telah resmi melimpahkan berkas perkara tahap I kasus ujaran kebencian yang melibatkan YouTuber Resbob, atau Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, ke pihak kejaksaan. Kasus ini mencuat setelah Resbob diduga melakukan penghinaan terhadap pendukung Persib Bandung (Viking) dan Suku Sunda.

Pelimpahan berkas tersebut dilakukan pada Selasa, 6 Januari 2026. Saat ini, kepolisian menunggu hasil penelitian dari jaksa penuntut umum untuk menentukan apakah berkas tersebut sudah lengkap atau masih memerlukan kelengkapan administrasi serta pendalaman lebih lanjut sebelum dapat disidangkan.

Pembaca dapat menelusuri artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menjelaskan proses yang telah dilalui. “Kami telah melakukan pemeriksaan serta melengkapi berkas administrasi, dan hari ini telah mengirimkan berkas Tahap I kepada kejaksaan. Selanjutnya kami akan menunggu hasil penelitian jaksa, apakah masih diperlukan kelengkapan administrasi atau pendalaman lebih lanjut,” ujar Kombes Hendra Rochmawan, dalam pantauan Mureks pada Rabu (7/1/2026).

Untuk memperkuat pembuktian perkara, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Siber Polda Jabar telah memeriksa delapan orang saksi dan dua saksi ahli. “Hingga saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Siber Polda Jabar telah memeriksa delapan saksi dan dua saksi ahli untuk memperkuat pembuktian perkara,” tambah Hendra.

Masa penahanan tersangka Resbob sendiri telah diperpanjang, terhitung sejak 5 Januari dan akan berakhir pada 13 Februari 2026. Sebelumnya, pihak pelapor telah menegaskan penolakannya untuk berdamai dengan Resbob dan menyatakan tidak akan mencabut laporan yang telah dibuat.

Menurut Mureks, kasus ini menjadi perhatian publik mengingat ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara yang menanti tersangka jika terbukti bersalah. Polda Jabar berkomitmen untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Mureks