Lenny Damanik, ibu dari siswa SMP berinisial MHS (15) yang tewas dianiaya Sertu Riza Pahlivi, resmi mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan bersama Eva Meliani Br Pasaribu, anak dari wartawan Rico Sempurna Pasaribu yang tewas dibakar di Karo.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara nomor 260/PUU-XXIII/2025 telah digelar di Gedung MK pada Kamis, 8 Januari 2026. Sidang tersebut dipimpin oleh hakim MK Arief Hidayat bersama anggota Enny Nurbaningsih dan Guntur Hamzah.
Simak artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Pengacara pemohon, Sri Afrianis, menjelaskan bahwa permohonan tersebut diajukan untuk menguji Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Menurut Mureks, pasal-pasal ini menjadi sorotan utama karena dianggap menimbulkan diskriminasi dalam penegakan hukum.
Pasal-Pasal yang Digugat
Pasal 9:
Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer berwenang:
- Mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah:
- Prajurit;
- yang berdasarkan undang-undang dengan Prajurit;
- anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai Prajurit berdasarkan undang-undang;
- seseorang yang tidak masuk golongan pada huruf a, huruf b, dan huruf c tetapi atas keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu Pangadilan dalam lingkungan peradilan militer.
Pasal 43:
(3) Pengadilan Militer Utama memutus perbedaan pendapat antara Perwira Penyerah Perkara dan Oditur tentang diajukan atau tidaknya suatu perkara kepada Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum
Pasal 127:
(1) Apabila Perwira Penyerah Perkara menentukan bahwa perkara akan diselesaikan di luar Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, sedangkan Oditur berpendapat bahwa untuk kepentingan peradilan perkara perlu diajukan ke Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, dan apabila Oditur tetap pada pendiriannya, Oditur mengajukan permohonan dengan disertai alasan-alasannya kepada Perwira Penyerah Perkara tersebut, supaya perbedaan pendapat diputuskan oleh Pengadilan Militer Utama dalam sidang.
(2) Perwira Penyerah Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengirimkan permohonan Oditur tersebut dan berkas perkara yang disertai dengan pendapatnya kepada Pengadilan Militer Utama dan sesudah mendengar pendapat Oditur Jenderal di persidangan Pengadilan Militer Utama, dengan putusannya Hakim menyatakan perkara tersebut diajukan atau tidak diajukan ke Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.
(3) Apabila Pengadilan Militer Utama memutuskan perkara tersebut harus diajukan ke Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, Perwira Penyerah Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) segera melaksanakan penyerahan perkara tersebut sesudah menerima berkas perkara yang bersangkutan dari Pengadilan Militer Utama.
Kedudukan Para Pemohon
Sri Afrianis lebih lanjut menjelaskan kedudukan para pemohon dalam gugatan ini. Pemohon I, Lenny Damanik, adalah ibu kandung dari Michael Histon Sitanggang (15), yang meninggal dunia pada Mei 2024 akibat penganiayaan oleh Sertu Riza Pahlivi.
“Pemohon I adalah Warga Negara Indonesia sekaligus ibu kandung dari Michael Histon Sitanggang, seorang anak berusia 15 tahun yang meninggal akibat tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Sertu Pahlivi, pada bulan Mei tahun 2024 yang lalu,” tutur Sri.
Meskipun Sertu Riza Pahlivi didakwa dengan tindak pidana penganiayaan terhadap anak, Sri menyoroti bahwa terdakwa tidak ditahan selama proses persidangan dan bahkan masih aktif berdinas di kesatuannya. “Meskipun didakwa dengan tindak pidana penganiayaan terhadap anak, selama proses persidangan, terdakwa sama sekali tidak ditahan, bahkan masih berdinas di kesatuannya,” tegasnya.
Lenny Damanik merasa tidak mendapatkan keadilan, terutama karena saksi kunci tidak dihadirkan di persidangan. Terdakwa hanya dituntut 1 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan restitusi Rp 12,7 juta. “Ketidakadilan yang didapat Pemohon diperparah dengan putusan hakim yang menjatuhkan putusan jauh lebih rendah dari tuntutan oditur militer, yaitu hanya 10 bulan penjara dan restitusi sejumlah Rp 12.777.100, yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ungkap Sri, seperti yang Mureks pantau dari persidangan.
Sementara itu, Pemohon II, Eva Meliani Br Pasaribu, adalah anak kandung dari Rico Sempurna Pasaribu. Rico, seorang wartawan, tewas bersama istri, anak, dan cucunya akibat pembakaran yang diduga terkait pemberitaan bisnis perjudian yang dikelola oleh prajurit TNI berinisial Koptu HB.
“Bahwa Pemohon II adalah seorang Warga Negara Indonesia yang juga merupakan anak kandung dari Almarhum Rico Sempurna Pasaribu. Seorang wartawan atau korban yang tewas bersama tiga anggota keluarganya, yaitu istri, anak, dan cucu, akibat pembunuhan berencana dengan pembakaran yang terjadi karena aktivitas jurnalistik almarhum, yakni memberitakan bisnis perjudian yang dimiliki atau dikelola oleh seorang prajurit TNI berinisial Koptu HB,” jelas Sri.
Pengacara pemohon lainnya, Ibnu Syamsu, menambahkan bahwa pasal-pasal yang digugat menciptakan perbedaan perlakuan hukum antara anggota TNI dan warga sipil dalam kasus tindak pidana umum. Anggota TNI diadili di peradilan militer, sementara warga sipil di peradilan umum.
“Tindak pidana yang dilanggar adalah sama, yakni melakukan tindak pidana umum karena yurisdiksi peradilan yang berwenang mengadili berbeda, prosedur berbeda, dan putusannya jauh berbeda,” ucap Ibnu Syamsu, menyoroti disparitas hukum yang terjadi.
Petitum Para Pemohon
Berikut adalah petitum yang dibacakan oleh pengacara pemohon dalam sidang:
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Pasal 9 angka 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘pengadilan dalam lingkungan peradilan militer berwenang: 1. Mengadili tindak pidana militer yang dilakukan oleh seorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah: a. Prajurit. b. Yang berdasarkan undang-undang dengan prajurit. c. Anggota suatu golongan, atau jawatan, atau badan atau yang dipersamakan, atau yang dianggap sebagai prajurit berdasarkan undang-undang. d. Seseorang yang tidak masuk golongan pada huruf a, huruf b, dan huruf c, tetapi atas keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu pengadilan dalam lingkungan peradilan militer’.
- Menyatakan bahwa Pasal 43 ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan bahwa Pasal 127 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Memerintahkan pemuatan keputusan ini dalam berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).






