Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan bahwa gelombang relokasi pabrik dari satu daerah ke lokasi lain bukan disebabkan oleh besaran upah buruh. Pernyataan ini disampaikan Iqbal saat menjawab pertanyaan awak media di tengah aksi demonstrasi yang digelar di kawasan Patung Kuda-Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 8 Januari 2026.
Iqbal menyoroti dampak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2026 yang mencapai Rp2.317.601. Angka ini naik Rp126.363 atau sekitar 5,77% dari UMP 2025 yang sebesar Rp2.191.238. UMP Jawa Barat ini tercatat lebih rendah dibandingkan Jawa Tengah yang ditetapkan Rp2,32 juta dan DI Yogyakarta yang mencapai Rp2,41 juta.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Meski Jawa Tengah kerap disebut sebagai incaran perusahaan untuk relokasi pabrik, Iqbal membantah bahwa UMP Jawa Barat yang lebih rendah akan mendorong gelombang relokasi ke provinsi tersebut. “Gelombang relokasi PHK itu diakibatkan faktor bukan upah. Kenapa Tangerang Raya dan Bodetabek dia relokasi ke daerah lain?” ujarnya.
Menurut Said Iqbal, penyebab utama relokasi adalah tingginya biaya operasional di daerah asal. “Penyebabnya itu karena harga sewa tanahnya mahal, jadi bukan upah,” tegas Said Iqbal. Ia menambahkan, informasi ini diperoleh dari pengakuan para pengusaha.
“Saya tanya para pengusaha. Harga sewanya mahal, harga airnya mahal, pajaknya mahal. Jadi itu. Jadi apa yang harus diperbaiki? Regulasi pertanahan. Regulasi perpajakan. Regulasi cukai. Supaya tidak terjadi relokasi. Jadi kalau masih mahal, ya nggak bisa dihindari,” tukas Said Iqbal.
Iqbal juga mencontohkan kondisi di Jerman Barat, di mana pabrik tekstilnya berpindah ke Jerman Timur. Kemudian, setelah Jerman Timur dan Jerman Barat bersatu, pabrik-pabrik tersebut kini pindah ke Polandia dan Hongaria. “Itu hukum bisnis,” sebutnya.
Selain biaya sewa dan pajak, Said Iqbal juga menyoroti adanya “biaya kutipan” yang tinggi. “Yang kedua penyebabnya adalah biaya kutipannya tinggi,” ujarnya. Ia melanjutkan, “Karena biaya kutipan, biaya overhead, biaya silumannya tinggi. Dia pindah ke daerah-daerah yang dibuka baru. Relokasi akan tetap terjadi kalau itu masih ada.”
Mureks mencatat bahwa isu biaya operasional tinggi di luar upah buruh seringkali menjadi sorotan dalam diskusi mengenai iklim investasi dan ketenagakerjaan di Indonesia.






