Nasional

Polda DIY Cabut Semua Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru sebagai Bentuk Empati Bencana Sumatra

Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) secara resmi mencabut semua izin penyelenggaraan pesta kembang api untuk malam pergantian Tahun Baru 2026. Kebijakan tegas ini diambil sebagai bentuk empati dan solidaritas terhadap para korban bencana yang terjadi di Sumatra.

Kepala Polda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono, menegaskan bahwa tidak ada penerbitan izin baru, dan semua izin yang sebelumnya telah diajukan atau dikeluarkan kini dinyatakan tidak berlaku. Pernyataan tersebut disampaikan Anggoro kepada awak media dalam agenda Jumpa Pers Akhir Tahun di Sleman pada Selasa, 30 Desember 2025.

Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.

Penegasan Kapolda DIY

Irjen Pol Anggoro Sukartono menjelaskan secara gamblang mengenai pencabutan izin tersebut. “Semuanya dicabut, sudah dicabut. Sejak perintah itu keluar, semua izin dicabut. Polri tidak mengeluarkan izin penggunaan kembang api,” tegas Anggoro.

Polda DIY juga tidak akan mentolerir pihak mana pun yang tetap nekat menggelar pesta kembang api secara terorganisasi. Anggoro menyebut, Mabes Polri telah menginstruksikan tindakan tegas bagi para pelanggar.

“Apabila tetap dilakukan, Mabes Polri memerintahkan agar dilakukan tindakan tegas supaya tidak terjadi kegiatan tanpa persetujuan kepolisian, apalagi menggunakan kembang api,” ujarnya.

Meskipun demikian, Anggoro mengakui bahwa kepolisian memiliki keterbatasan dalam menindak warga yang menyalakan kembang api secara perseorangan. Untuk kasus tersebut, pihaknya hanya akan melakukan imbauan.

“Kalau perseorangan, mungkin kami imbau (untuk tidak menyalakan kembang api), tidak mungkin kami tindak. Apabila ada event-event yang terorganisasi dan harus izin, ini yang kami tolak semuanya,” pungkas Anggoro, menegaskan fokus penindakan pada acara yang terorganisasi dan memerlukan izin.

Mureks