PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) memastikan pasokan energi primer untuk pembangkit listrik nasional berada dalam kondisi aman dan terkendali menjelang periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kepastian ini disampaikan seiring terjaganya kecukupan pasokan batubara, biomassa, gas, dan bahan bakar minyak (BBM) untuk mendukung keandalan sistem kelistrikan nasional.
Sekretaris Perusahaan PLN EPI, Mamit Setiawan, pada Rabu, 31 Desember 2025, menjelaskan bahwa hingga 30 Desember 2025, kondisi stok batubara pada seluruh Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PLN berada pada level aman di seluruh wilayah operasi.
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
Stok Batubara Aman di Seluruh Wilayah
Mamit merinci ketersediaan batubara di berbagai wilayah. “Secara umum, kondisi penyediaan batubara untuk kelistrikan nasional dalam keadaan terkendali. Rata-rata stok batubara di PLTU wilayah Jawa, Madura, dan Bali berada pada level sekitar 24,2 hari operasi. Sementara untuk wilayah Sumatera dan Kalimantan berada di kisaran 33 hari operasi, serta wilayah Sulawesi, Maluku, Papua, dan Nusa Tenggara sekitar 27,2 hari operasi,” ujar Mamit dalam keterangan tertulisnya.
Ketersediaan ini, lanjut Mamit, mencerminkan kesiapan sistem pasokan energi primer PLN dalam menjaga keandalan pembangkit, terutama pada periode dengan kebutuhan listrik yang cenderung meningkat.
Pasokan Biomassa, Gas, dan BBM Terkendali
Selain batubara, PLN EPI juga memastikan pasokan energi primer lain seperti biomassa, gas, dan BBM berada dalam kondisi aman. Sepanjang tahun 2025, penyaluran biomassa untuk cofiring pembangkit tercatat mencapai sekitar 2,3 juta ton. Sementara itu, pasokan Liquefied Natural Gas (LNG) dan BBM dipastikan sesuai dengan rencana pengiriman dan kebutuhan operasional pembangkit.
“Seluruh pasokan energi primer, baik batubara, biomassa, gas, maupun BBM, kami kelola secara terintegrasi agar keandalan sistem kelistrikan nasional tetap terjaga. Ini menjadi bagian dari komitmen PLN EPI dalam mendukung transisi energi yang andal dan berkelanjutan,” kata Mamit.
Mamit menambahkan, pemenuhan pasokan batubara untuk kelistrikan nasional telah ditetapkan melalui penugasan resmi pemerintah kepada perusahaan pertambangan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Nomor B-1839/MB.05/DBB.OP/2023 tanggal 2 Desember 2023.
“Dengan dukungan kebijakan tersebut, PLN EPI memastikan seluruh kebutuhan energi primer pembangkit dapat terpenuhi secara berkelanjutan, sehingga keandalan pasokan listrik nasional tetap terjaga,” tutur Mamit.






