Berita

PHRI Jakarta Peringatkan Risiko Perda KTR Restriktif: Ancam Daya Saing Pariwisata Ibu Kota

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jakarta menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam perumusan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DKI Jakarta. Namun, asosiasi ini menekankan pentingnya regulasi yang adil dan berimbang agar tidak merugikan sektor perhotelan dan restoran yang menjadi tulang punggung ekonomi ibu kota.

Ketua PHRI Jakarta, Sutrisno Iwantono, menegaskan bahwa Perda KTR harus diwujudkan demi kesehatan masyarakat, tetapi tanpa mengorbankan sektor pariwisata. “PHRI Jakarta siap berkolaborasi dengan DPRD dan Pemprov DKI Jakarta untuk mewujudkan Perda KTR yang adil, berimbang, dan implementatif, demi kesehatan masyarakat tanpa mengorbankan sektor perhotelan dan restoran sebagai tulang punggung ekonomi dan pariwisata Jakarta,” ujar Sutrisno dalam keterangannya, Rabu (24/12/2025).

Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.

Menurut Sutrisno, penyusunan Perda KTR harus realistis dan tidak merusak iklim usaha pariwisata, perhotelan, dan restoran yang merupakan sektor strategis. Ia menjelaskan bahwa hotel dan restoran bukan sekadar ruang publik pasif, melainkan ruang usaha dengan karakter layanan, segmentasi tamu, dan standar internasional yang berbeda.

Oleh karena itu, Sutrisno menilai tidak tepat jika hotel dan restoran disamakan dengan fasilitas umum non-komersial. Ia menambahkan bahwa area merokok di hotel dan restoran tertentu tetap dibutuhkan, khususnya untuk melayani tamu wisatawan dan kegiatan MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition).

“Pengaturan seharusnya berbasis standar teknis dan pengelolaan, bukan pelarangan total. Regulasi yang terlalu restriktif berisiko menurunkan daya saing Jakarta dibanding kota tujuan wisata lain seperti Bangkok, Kuala Lumpur, Singapura, dan Bali,” jelas Sutrisno, menyoroti potensi dampak negatif terhadap daya saing pariwisata Jakarta.

PHRI Jakarta juga menegaskan bahwa pelaku usaha tidak seharusnya dibebani fungsi penegakan hukum. Pengawasan dan sanksi, menurut mereka, harus proporsional, bertahap, serta mengedepankan edukasi.

“PHRI Jakarta menolak setiap bentuk kebijakan KTR yang berpotensi mengganggu operasional hotel dan restoran, menurunkan tingkat hunian dan konsumsi, mengancam keberlangsungan usaha dan lapangan kerja,” tegas Sutrisno, menggarisbawahi penolakan terhadap kebijakan yang merugikan.

Lebih lanjut, PHRI Jakarta menolak kebijakan KTR yang dapat menciptakan ketidakpastian hukum bagi investor dan pelaku pariwisata. Asosiasi ini mendorong DPRD dan Pemprov DKI Jakarta untuk menetapkan Perda KTR yang selaras dengan hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“PHRI Jakarta mendorong DPRD dan Pemprov DKI Jakarta untuk menetapkan Perda KTR yang selaras dengan hasil fasilitasi Kemendagri, memberikan kepastian dan perlindungan usaha, menjaga keseimbangan antara kesehatan masyarakat dan ekonomi daerah,” pungkas Sutrisno.

Mureks