Nasional

Ketua MA Sunarto Umumkan 85 Hakim Dijatuhi Sanksi Disiplin Sepanjang Tahun 2025

Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan sanksi disiplin terhadap 85 hakim sepanjang tahun 2025. Selain hakim, 107 aparatur kepaniteraan, kesekretariatan, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) juga turut dikenai sanksi. Total 192 individu di lingkungan peradilan menerima hukuman disiplin setelah proses penanganan aduan terkait kinerja.

Ketua MA Sunarto mengungkapkan data tersebut dalam acara refleksi Mahkamah Agung tahun 2025 di Gedung MA, Jakarta, pada Selasa (30/12). Menurutnya, Badan Pengawasan MA menerima sebanyak 5.550 pengaduan sepanjang tahun ini. Dari jumlah tersebut, 4.130 pengaduan atau sekitar 74,41 persen telah selesai diproses.

Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.

“Sedangkan sisanya sebanyak 1.420 pengaduan masih dalam proses penyelesaian,” kata Sunarto, merinci status penanganan aduan.

Ragam Sanksi Disiplin yang Dijatuhkan

Sunarto menjelaskan bahwa jenis sanksi disiplin yang dijatuhkan bervariasi, tergantung pada tingkat pelanggaran. Sebanyak 45 orang dijatuhi sanksi berat, 46 orang menerima sanksi sedang, dan 101 orang dikenakan sanksi ringan.

Secara spesifik, dari 192 orang yang disanksi, “85 orang hakim dan 107 orang aparatur kepaniteraan, kesekretariatan, dan PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri),” ucap Sunarto.

Sanksi Berdasarkan Rekomendasi Komisi Yudisial

Dalam kesempatan yang sama, Sunarto juga memaparkan mengenai sanksi terhadap hakim yang berasal dari usulan Komisi Yudisial (KY). Sepanjang tahun 2025, MA menerima 36 usulan dari KY yang melibatkan 61 hakim.

Dari usulan tersebut, sembilan berkas telah ditindaklanjuti, 17 berkas tidak dapat ditindaklanjuti, dan 10 berkas lainnya masih dalam proses. “Adapun hasil dari tindak lanjut yang telah rampung, terdapat 12 orang hakim yang dikenakan hukuman disiplin berdasarkan rekomendasi Komisi Yudisial,” kata Sunarto.

Namun, 27 orang hakim tidak dapat dijatuhi sanksi karena “menyangkut materi pengaduan berkaitan dengan teknis yudisial dan substansi atau pertimbangan hukum putusan hakim,” sambung Sunarto.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012. Aturan tersebut menegaskan bahwa dalam pengawasan, MA dan KY tidak dapat menyatakan benar atau salahnya pertimbangan yuridis dan substansi putusan hakim.

Lebih lanjut, Pasal 16 dalam peraturan yang sama menyebutkan bahwa pemeriksaan atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 12 dan Pasal 14, yang merupakan implementasi prinsip berdisiplin tinggi dan profesional, dilakukan oleh MA, atau oleh MA bersama KY jika ada usulan pemeriksaan bersama.

Sunarto menekankan bahwa pengawasan bukan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan sebagai bagian dari pembinaan. “Pengawasan ditempatkan sebagai instrumen korektif dan preventif yang bertujuan menjaga marwah peradilan, serta memastikan setiap hakim dan aparatur peradilan tetap berada pada rel integritas, profesionalitas, dan etika jabatan,” pungkasnya.

Mureks