PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) tengah dalam proses negosiasi intensif untuk mengambil alih mayoritas saham PT Singaraja Putra Tbk (SINI). Rencana akuisisi ini bertujuan untuk menguasai sedikitnya 51% dari total saham SINI, yang akan menjadikan CUAN sebagai pengendali baru perusahaan tersebut.
Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin, 29 Desember 2025, manajemen CUAN mengungkapkan bahwa perseroan, melalui entitas anaknya PT Kreasi Jasa Persada beserta afiliasinya, saat ini telah memiliki secara tidak langsung sebesar 19,99% dari modal ditempatkan dan disetor SINI.
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
Negosiasi yang sedang berlangsung melibatkan pemegang saham pengendali SINI. Pembahasan mencakup mekanisme pengambilalihan, perkiraan jumlah saham yang akan diakuisisi, harga, serta estimasi waktu penyelesaian transaksi.
Apabila seluruh proses negosiasi berjalan lancar dan ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian definitif serta pemenuhan seluruh persyaratan dan perizinan, CUAN dan/atau afiliasinya diharapkan akan memiliki minimal 51% saham SINI. Dengan kepemilikan tersebut, CUAN akan secara resmi menjadi pengendali dan memperoleh kendali atas manajemen SINI.
Sejalan dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 9 Tahun 2018, CUAN sebagai calon pengendali baru SINI juga akan melaksanakan atau menunjuk perusahaan yang dikendalikan untuk melaksanakan penawaran tender wajib (mandatory tender offer) setelah proses pengambilalihan rampung.
Manajemen CUAN menjelaskan bahwa rencana pengambilalihan saham SINI ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang perseroan. Tujuannya adalah untuk menambah aset grup, memperluas jaringan usaha, serta mendukung visi CUAN menjadi perusahaan pertambangan dan jasa pertambangan yang terintegrasi. Perseroan menegaskan akan tetap mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan pengambilalihan perusahaan terbuka.
Ekspansi CUAN di Sektor Energi dan Nikel
Sebelumnya, CUAN juga telah menunjukkan komitmennya dalam pengembangan energi baru dan ekosistem baterai kendaraan listrik. Anak perusahaan yang dimiliki sepenuhnya, PT Volta Daya Energi Indonesia (VDEI), telah menandatangani Share Purchase Agreement (SPA) untuk pembelian 90% saham di PT Guna Darma Integra (GDI).
GDI direncanakan akan mengembangkan proyek pembangkit listrik berkapasitas 680 MW di kawasan industri terintegrasi Feni Haltim (FHT) Industrial Park, Halmahera Timur, Maluku Utara. Nilai proyek ini diperkirakan mencapai USD 600 juta, atau sekitar Rp 9,96 triliun, dengan asumsi kurs dolar AS terhadap rupiah di kisaran Rp 16.609. Target pelaksanaan pembangunan proyek adalah selama 24 bulan.
Presiden Direktur PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk, Michael, menyatakan, “Penandatanganan perjanjian ini mencerminkan komitmen Petrindo untuk turut berperan aktif dalam mendukung pengembangan ekosistem baterai kendaraan listrik, sekaligus terus meningkatkan nilai tambah bagi sektor energi dan industri nikel di Indonesia.”
Michael menambahkan, akuisisi ini merupakan bagian dari rencana strategis jangka panjang perusahaan dalam pengembangan energi baru. Hal ini sejalan dengan visi perusahaan untuk menciptakan nilai lebih secara berkelanjutan melalui pertambangan mineral dan energi. Feni Haltim (FHT) Industrial Park sendiri merupakan bagian dari implementasi strategi hilirisasi mineral pemerintah Indonesia untuk merealisasikan potensi pengembangan pusat industri baterai kendaraan listrik di dalam negeri.
Aksi Korporasi Stock Split CUAN
Sebagai informasi tambahan mengenai aksi korporasi CUAN, perseroan sebelumnya telah melaksanakan pemecahan saham atau stock split dengan rasio 1:10. Dalam keterbukaan informasi, manajemen menjelaskan bahwa setiap satu saham lama dengan nilai nominal Rp200 dipecah menjadi sepuluh saham baru bernominal Rp20 per saham.
Dengan aksi ini, jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh bertambah signifikan, dari 11,24 miliar saham menjadi maksimal 112,42 miliar saham. Rencana stock split ini telah memperoleh persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 30 Juni 2025. Persetujuan prinsip dari Bursa Efek Indonesia (BEI) juga telah diterima melalui surat tertanggal 9 Mei 2025, dengan pencatatan saham tambahan disetujui pada 7 Juli 2025.






