Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan pemerintah daerah (pemda) di wilayah Sumatera yang terdampak bencana banjir untuk segera menyusun ulang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026. Instruksi ini ditujukan kepada 52 kepala daerah kabupaten dan kota di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Tito menjelaskan bahwa surat edaran telah diberikan sebagai payung hukum bagi para kepala daerah. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di masing-masing wilayah juga diajak berembuk dalam proses penyusunan ulang APBD ini.
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
Penyusunan Ulang APBD Akibat Perubahan Kondisi
“Kami memberikan surat edaran sebagai payung hukum untuk rekan-rekan Kepala Daerah tersebut, 52 plus 3 provinsi, dan juga ketua DPR, pimpinan DPR masing-masing untuk melakukan APBD Perubahan menyesuaikan dengan kondisi terbaru,” ujar Tito dalam keterangan pers di Lanud Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur, Senin (29/12/2025).
Ia menambahkan, “Kami sudah mengirimkan surat edaran kepada kepala-kepala daerah di tempat-tempat yang terdampak, tiga provinsi, 52 kabupaten atau kota.”
Menurut Tito, situasi di ketiga provinsi tersebut telah berubah drastis pascabencana. Oleh karena itu, APBD yang telah disepakati sebelumnya dinilai tidak lagi relevan dan memerlukan pembaharuan mendesak.
“Karena situasinya sudah berubah akibat bencana, ada yang desa yang hilang, ada yang jalan yang rusak, jembatan rusak, untuk itu APBD yang dibuat sebelum bencana itu sudah tidak relevan,” tegas Tito.






