PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Tbk. (MPMF) mengumumkan pemberhentian sementara Supriyanto dari jabatannya sebagai anggota direksi. Keputusan ini berlaku efektif sejak 23 Desember 2025.
Mengutip keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (29/12), langkah tersebut diambil dalam rangka mematuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, serta Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015 mengenai keterbukaan atas informasi atau fakta material oleh emiten atau perusahaan publik.
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
Manajemen perseroan menegaskan bahwa meskipun terjadi perubahan pada jajaran direksi, kegiatan usaha dan operasional perusahaan tetap berjalan seperti biasa. “Sehubungan dengan hal ini, kegiatan usaha dan operasional Perseroan tetap berjalan sebagaimana biasa,” tulis manajemen dalam keterangannya.
Hingga berita ini diturunkan, MPMF belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan spesifik di balik pemberhentian sementara Supriyanto. Keputusan ini akan berlangsung hingga batas waktu yang ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai informasi, Supriyanto diangkat sebagai direktur perusahaan berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan pada 10 Oktober 2023. JACCS MPM Finance sendiri merupakan perusahaan multifinance yang berfokus pada pembiayaan kendaraan bermotor dan konsumen di sektor ritel Indonesia.






