Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sekitar 5 juta wajib pajak (WP) belum mengaktifkan akun Sistem Administrasi Perpajakan Coretax. Data per 29 Desember 2025 pukul 15:58 WIB menunjukkan baru 9.871.709 WP yang berhasil melakukan aktivasi, jauh dari target 14,9 juta WP yang seharusnya sudah siap untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di tahun depan.
Aktivasi akun Coretax ini menjadi krusial mengingat pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 akan sepenuhnya menggunakan sistem baru tersebut. Tanpa aktivasi, wajib pajak tidak akan dapat melaporkan kewajiban pajaknya.
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.
Rincian Data Aktivasi dan Upaya DJP
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengonfirmasi data tersebut saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (29/12/2025). “Update jumlah wajib pajak yang sudah aktivasi akun Coretax per 29 Desember 2025 adalah 9.871.709 wajib pajak,” ujarnya.
Dari total WP yang sudah aktivasi, mayoritas atau sekitar 8,98 juta di antaranya adalah wajib pajak orang pribadi. Sisanya terdiri dari 801.117 WP Badan, 88.072 Instansi Pemerintah, serta 221 Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Rosmauli menambahkan, DJP terus mengintensifkan berbagai upaya untuk mendorong aktivasi akun Coretax, baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) maupun pekerja swasta. Salah satunya melalui pemberi kerja dan Surat Edaran Kemenpan-RB Nomor 07 yang mewajibkan seluruh ASN segera mengaktifkan Coretax sebelum 31 Desember.
“Kita dorongnya lewat pemberi kerja. (Untuk ASN) kita dorong oleh Surat Edaran Kemenpan-RB Nomor 07 untuk mewajibkan seluruh ASN segera mengaktifkan (Coretax) sebelum 31 Desember. Kemudian kita juga lakukan sosialisasi dengan asosiasi-asosiasi,” jelas Rosmauli.
Panduan Aktivasi Akun Coretax
Bagi wajib pajak yang belum mengaktifkan akun, prosesnya cukup mudah dan dapat dilakukan secara mandiri. Berikut langkah-langkahnya:
- Akses laman resmi Coretax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id.
- Bagi WP yang sudah memiliki akun DJP Online dan NIK-NPWP telah padan, pilih opsi ‘Lupa Kata Sandi’.
- Masukkan NIK pada kolom yang tersedia, lalu pilih tujuan konfirmasi (email atau nomor gawai).
- Ketik ulang alamat email atau nomor gawai yang telah disensor, masukkan captcha, centang ‘Pernyataan*’, lalu klik ‘Kirim’.
- Buka kotak masuk email Anda, klik tautan ubah password, dan buat password baru.
- Setelah berhasil, log in ke Coretax menggunakan NIK dan password yang baru dibuat.
- Untuk membuat kode otorisasi/sertifikat elektronik, akses menu ‘Portal Saya’ dan pilih submenu ‘Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik’.
- Pada isian ‘Jenis Sertifikat Digital’, pilih ‘Kode Otorisasi DJP’, buat passphrase, centang ‘Pernyataan*’, dan klik ‘Simpan’.






