Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan kesiapan untuk memenuhi permintaan pasar internasional terkait sertifikasi bebas radioaktif cesium-137 (Cs-137) yang kini meluas ke produk perikanan selain udang. Komoditas seperti ikan asin dan terasi kini juga diminta untuk memiliki sertifikasi tersebut oleh pembeli luar negeri.
Ishartini, Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP), mengonfirmasi adanya laporan dari pelaku usaha mengenai perluasan persyaratan ini. “Kami telah menerima laporan dari pelaku usaha di Indonesia bahwa buyer mereka di luar negeri sudah mulai minta sertifikasi bebas Cs-137 untuk komoditas perikanan non-udang dan hal tersebut sifatnya sukarela atau voluntary market demand,” ujar Ishartini pada Senin (29/12/2025).
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Ia merinci beberapa produk perikanan non-udang asal Indonesia yang dimintakan sertifikasi bebas Cs-137 oleh pembeli. Produk-produk tersebut meliputi dried salted fish (ikan asin kering), kerupuk udang, dan terasi udang (shrimp paste) yang diekspor oleh salah satu Unit Pengolahan Ikan (UPI) di Cirebon ke berbagai negara, di antaranya Amerika Serikat (AS), Kanada, dan Australia.
Ishartini menegaskan bahwa secara regulasi, sertifikasi bebas Cs-137 sejatinya hanya diwajibkan untuk udang yang diekspor ke AS dari UPI di Jawa dan Lampung, sesuai Import Alert #99-52. Namun, KKP siap mengakomodasi permintaan pasar yang lebih luas. “Sertifikasi bebas Cs-137 produk perikanan sejatinya hanya berlaku untuk komoditas udang, dan itu pun khusus udang yang diekspor ke AS dari UPI di Jawa dan Lampung sesuai Import Alert #99-52, tapi kalau ada buyer di luar negeri yang mempersyaratkan bebas Cs-137 kami siap melakukannya sepanjang ada permohonan dari eksportir,” tegas Ishartini.
Selain itu, ia juga mengungkapkan adanya berbagai pertanyaan dari otoritas kompeten negara lain semisal Jepang, Uni Eropa, Malaysia, Kamboja, Filipina, Arab Saudi, serta Korea Selatan terkait penerapan sertifikasi bebas Cs-137 pada produk perikanan. Permintaan serupa juga datang dari pembeli di Puerto Rico. Para pelaku usaha Indonesia berupaya memenuhi persyaratan ini sebagai bentuk kehati-hatian dan upaya menjaga kepercayaan pasar internasional.
KKP memastikan memiliki kapasitas dan kompetensi yang memadai dalam hal sertifikasi bebas Cs-137. “Prinsipnya kami Badan Mutu KKP sesuai tusi mengawal mutu dan keamanan hasil perikanan, serta akan senantiasa mendorong kemudahan berusaha terutama ekspor. Apalagi kami telah memiliki kapasitas dan kompetensi yang memadai dalam hal sertifikasi bebas Cs-137 baik SDM sarana prasarana maupun sinergitas dengan instansi terkait seperti BAPETEN, BRIN serta Gegana Polri,” jelasnya.






